Home HL Coba Kabur, Rico Tersangka Buron Setahun Akhirnya Ditembak Polisi

Coba Kabur, Rico Tersangka Buron Setahun Akhirnya Ditembak Polisi

165
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Anggota dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Rico Afriandi (36), pelaku begal yang sudah hampir setahun buron. tak hanya ditangkap, Kedua kaki Rico pun ditembak karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Tersangka Rico berujar, dirinya melarikan diri ke Jambi selama hampir setahun usai melakukan pembegalan di Jalan Swadaya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 11 Oktober 2017 lalu bersama satu komplotannya, Hamzah.
“Saya lari ke Jambi pak, di sana kerja serabutan. Awal Agustus kemarin saya pulang karena ingin ketemu keluarga. Tapi saya langsung ditangkap polisi,” ujar warga Jalan Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini saat gelar perkara, Rabu (15/8/2018).
Dikatakan Rico, saat mereka beraksi untuk mengincar korban Yolanda yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max melintas di lokasi kejadian. Korban dipepet oleh kedua pelaku dan dipaksa untuk berhenti. Tersangka Rico menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dan memaksanya agar menyerahkan motornya.
Korban yang takut dilukai, akhirnya  menyerahkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur pelaku.
“Motor dibawa oleh Hamzah, belum sempat dijual Hamzah sudah ditangkap duluan. Makanya saya kabur. Saya tahu dari tetangga kalau Hamzah sudah dipenjara,” ujar Rico.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara berujar, pelaku ditangkap pada Rabu (8/8/2018) lalu di kediamannya setelah hampir setahun menjadi buronan polisi.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang dari pelariannya. Sehingga Unit V Subdit III pimpinan Kompol Sukri langsung menangkap tersangka,” ujarnya.
Saat berupaya diringkus, tersangka berupaya melarikan diri. Dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan tersangka sehingga petugas menembak tepat di kaki tersangka untuk dilumpuhkan.
Yoga menjelaskan, satu tersangka lain sudah ditangkap dan divonis saat ini dan sudah mendekam di Lapas Pangkalan Balai, Banyuasin.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here