Home HL Trisno Pilhaq : 30 Desa Di Ogan Ilir Bakal Ikuti Pilkades Serentak

Trisno Pilhaq : 30 Desa Di Ogan Ilir Bakal Ikuti Pilkades Serentak

225
0

Laporan Maidi

OGAN ILIR, Jodanews.com – Direncanakan bulan November 2018 mendatang dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, proses pelaksanaan pilkades tersebut mengacu pada Permendagri No 112 Tahun 2014 dan Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, serta peraturan perundang undangan turunan dibawahnya yang diberlakukan hingga proses pilkades dilaksanakan. Hal tersebut dikatakan  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Trisno Pilhaq, kepada jodanews.com diruang kerjanya, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, adapun jumlah Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak nanti, hingga saat ini sesuai dengan laporan kecamatan yang masuk sebanyak 30 Desa yang bakal melaksanakan pilkades, bisa saja bertambah atau berkurang nanti lihat bagaimana kesiapan serta aturan aturan yang ada, tambah Trisno panggilan akrab Nya.

Ketika disinggung tahapan Pilkades, Trisno Pilhaq yang di dampingi Ledy Ismed mengaku, saat ini sudah memasuki tahapan, yakni BPD ada yang telah membentuk Panitia pemilihan Kepala Desa bagi Desa yang melaksanakan.

“Pemkab Ogan Ilir sendiri telah menganggarkan dana sekitar Rp 500 jutaan untuk pelaksanaan Pilkades yang direncanakan 1 November nanti, namun jika nantinya ada penambahan dana di APBD perubahan kita mengucap Alhamdulillah, semakin optimal dana tersedia semakin maksimal pelaksanaanya, ini pesta rakyat di Desa, kita harus sukseskan bersama, tentunya dengan meminta petujunjuk dari Bupati OI HM Ilyas Panji Alam dan wakil wakil Rakyat di DPRD, kata Trisno.

“Pada tanggal 9 -12 Agustus ini akan dijadwalkan membentuk panitia Pilkades paling tidak 7 orang karena setiap Desa harus ganjil susuai aturan yang ada, tujuannya agar mudah dalam pengambilan keputusan pada saat rapat,”

Saat ini tambah Ledy, pihaknya sudah menyurati 15 kecamatan yang desanya ikut dalam pilkades agar membentuk panitia dan rentang waktu 9 -12 Agustus ini kita juga akan menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan jika tidak ada masalah dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di setiap desa.

” 30 Desa yang ikut dalam Pilkades serentak gelombang II, masa jabatannya sudah habis di akhir tahun 2018 ini, dan yang jabatannya habis di awal tahun 2019 juga bisa diikutkan, Karena sesuai peraturan Permendes dan Mendagri apabila masa jabatan kepala desa tersisa 6 bulan bisa diikutkan, jika ada yang merasa keberatan, silakan Kordinasi karena ini ada aturannya,”ucapnya.

“Nantinya masyarakat yang sudah terdaftar DPT dalam pemilhan Pilkades bisa membawa undangan dan jika tidak terdaftar di DPT  bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here