Home HL Pasal Terima Uang Rp5 Juta Dari Kakak Kandungnya, Rafia Ikut Ditangkap Polisi

Pasal Terima Uang Rp5 Juta Dari Kakak Kandungnya, Rafia Ikut Ditangkap Polisi

172
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Lantaran menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Indra Sugiarto (35) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri, membuat Rafia Marlinton (34) malah ikut dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, dikarenakan Indra diketahui merupakan otak dari pelaku pencurian sebuah mobil truck dan beras sebanyak 8 ton.
Kejadian ini bermula, pada saat Indra yang bersama rekannya Suntani (DPO) telah mencuri satu unit mobil truck jenis Mitsubishi dengan plat nomor BG 8641 milik PT Belitang Panen Raya yang sedang terparkir di gudang di Jalan Srijaya KM 13, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa  (5/6/2018) lalu.
Tersangka Indra yang pernah bekerja disanapun mengetahui seluk-beluk lokasi gudang, hingga pada malam hari pelaku ini langsung menjebol kunci kontak mobil dan mambawanya kabur bersama 8 ton beras yang akan dikirim.
Tersangka Suntani yang mengenal pelaku Ardani (38) sebagai calo beras, langsung membawa 8 ton beras tersebut ke kawasan Kecamatan Belitang, Kabupten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk dijual. Uang hasil penjualan beras sebesar Rp 64 juta langsung dibagi rata oleh Indra dan Suntani. Sementara, Ardani sebagai calo diupah sebesar Rp 8,8 juta dari penjualan.
“ Truck dibawa Suntani untuk dijual ke Lampung, tapi sampai sekarang dia tidak pulang-pulang,” kata Indra saat gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (9/8/2018).
Setelah mendapatkan uang, Indra pun sempat memberikan uang hasil kejahatannya ke Rafia yang tak lain adalah adik kandungnya sebesar Rp 5 juta untuk kebutuhan lebaran. Rafia yang tak mengetahui sumber uang itupun, menerima pemberian kakaknya tersebut.
“ Saya tidak tahu pak kalau uang itu hasil mencuri, sekarang uangnya sudah habis untuk kebutuhan lebaran.” ujar Rafia.
Indra mengaku sebelumnya sempat bekerja di PT Belitang Jaya selama kurun waktu empat tahun. Setelah itu ia memutuskan untuk berhenti dan mencari pekerjaan lain.
“ Malam itu saya terdesak, karena mau lebaran. Jadi muncul niat mencuri mobil yang terparkir didepan yang berisikan 8 ton beras. Mobil itu dijebol memakai kunci T,” ungkap Indra.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban mereka langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“ Satu tersangka atas nama Suntani masih dalam pengeajaran (DPO), karena membawa mobil truck ke Lampung untuk dijual. Saat ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, satu pelaku yang merupakan otak pencurian dan dua penadah. Total ada empat pelaku,” ujar Yoga.
Atas perbuatannya, Indra dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here