Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Hendak mengantar shabu di trans Kecamatan Jirak, 2 (dua) warga Dusun Air Itam Kecamatan Penukal Kabuaten Pali di amankan Sat Reskrim Polsek Sungai keruh Jumat (3/8/ 2018) pukul 22.30 Wib di Dusun Jerambah Gantung. Diketahui tersangka bernama Jhon Helmi (44) dan Edi Saputra (23). Dari tangan kedua pelaku diduga pengedar narkoba aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu satu paket besar dengan berat 5.30 gram dan satu paket kecil berat bruto 0.34 gram.
Penangkapan dua warga Desa Air Hitam kecamatan Panukal Kabupaten PALI, Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua pelaku diamankan setelah Polsek Sungai Keruh menerima informasi bahwa ada dua orang kurir narkoba akan melintasi Kecamatan Sungai Keruh. Menindaklajuti informasi yang didapat tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melukan penyelidikan. Setelah itu salah satu personil langsung melaporkan mengenai posisi kedua pelaku.
Tak ingin buruannya lepas, tim langsung menunggu di lokasi Desa Jerambah Gantung, Kecamatan Sungai Keruh, Muba. Setelah cukup lama mengintai dan menunggu, 2 orang pengedar narkoba yang di tunggu tunggu tiba , ciri-cirinya sama persis seperti informasi yang diterima langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor.
Pada saat dilakukan peggeledahan hasilnya ditemukanlah bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam saku celana pengedar.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Ade Nurdin SH, membenarkan perihal penangkapan 2 orang kurir narkoba yang berasal dari Kabupaten PALI.
Pihaknya mengamankan keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba.
“Pelaku saat ini telah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 1 paket besar narkoba dengan berat 5.30 gram, 1 paket kecil dengan berat 0.34 gram,” kata Ade, Sabtu (4/8/18).
Lanjutnya, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Keruh.
“Para pelaku kita kenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009.”
“Selain itu, kita menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ataupun melihat transaksi ataupun penggunaan narkoba laporan kepada kita dan akan kita tindak tegas,” jelasnya.
(Editor Jon Heri)









