Home HL Pria 55 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 16 Minggu

Pria 55 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 16 Minggu

140
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Akibat ulah bejatnya menyetubuhi seorang anak di bawah umur, sebut saja bunga (13) seorang pria tua berinisial GM (55) harus berurusan di pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka diamankan Unit Buser Polres Muba Selasa (31/7) lalu di kediamannya Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Sekira pukul 23.00 wib.

Tersangka GM diamankan atas perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebanyak enam kali hingga sang anak hamil.

Diketahui kelakuan bejat tersangka setelah orang tua korban merasa curiga melihat perut anaknya yang membesar, setelah di lakukan pengecekan, diketahui sang anak telah hamil 16 minggu, mengetahui hal tersebut orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menghamilinya, dan dijawab tersangka bahwa yang telah menghamilinya adalah tersangka GM, dan selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, selanjutnya tim buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka GM, diketahui menurut keterangngan tersangka bahwa dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut pertama kali pada bulan Maret 2018 sekira pukul 10.00 wib, yang mana pada saat itu orang tua korban sedang tidak berada dirumah, dan tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak empat kali di kediamannya di Desa Sepakat , Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan yang terakhir dilakukan tersangka didalam kebun arah Sungai Lilin.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kemas membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka GM, tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur pada bulan Maret 2018 yang lalu, dengan cara terangka mengajak korban pergi ke Pasar Sungai Lilin, dalam perjalanan pulang korban dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan di areal perkebunan karet sambil menodongkan sebilah pisau yang dibawanya, dan selanjutnya tersangka membuka paksa celana korban dan menyuruh korban berbaring ditanah.

Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba, dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here