Laporan Kholiq
PALEMBANG, Jodanews.com – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), Ardiansyah kembali digelar Kamis, ( 19/7/2018 ) di PN Tipikor palembang Jalan Kapten Arivai.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tuntutan dan menyebutkan saksi-saksi yang membuktikan terdakwa Ardiansyah bersalah.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ardiansyah selama 1,6 tahun penjara dalam pasal 11 uud no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sudah membuktikan bahwa Ardiansyah terbukti bersalah dengan bukti yang cukup dan saksi-saksi yang sudah di akui oleh terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum dari terdakwa Ardiansyah, Ilham fatahilla akan melakukan pembelaan terhadap klien nya sebagai mana fakta-fakta dalam persidangan selama ini. ” Dengan itu kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan dan di setujui hakim untuk sidang lanjutan hari Jum’at tanggal ( 27/7/2018 ),” jelas Ilham.
“Kami sangat tidak setuju dengan tuntutan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 1,6 thn penjara, Dann kami akan mengajukan pembelaan secara hukum.” Ungkap Ilham.
Lebih lanjut Ilham Fatahilla mengatakan, secara formil maupun secara materil, Subtansi itu tidak membuktikan kalau terdakwa bersalah terhadap bukti-bukti yang di ajukan jaksa penuntut umum. dan kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis saat sidang tanggal 27/7/2018 mendatang.” ujar Ilham. (Editor Jon Heri)








