Laporan : Zoel
MUARA ENIM,Jodanews.com– Dugaan money politic yang dilakukan salah satu paslon peserta pilkada dengan nomor urut 4 A.Yani-Juarsah pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Muara Enim Rabu (27/6/2018) yang lalu terus mendapatkan reaksi keras dari ketiga tim massa paslon Bupati dan Wakil Kabupaten Muara Enim yang lain.
Ketiga paslon itu yakni, paslon nomor urut 1 Dr Ir H.Syamsul Bahri MM dan Ir.H Hanan Zulkarnain MTP, Paslon nomor urut 2 H Nurul Aman dan Thamrin AZ serta paslon nomor urut 3 Dr Hj.Shinta Paramita SH MHum dan Syuryadi, keberatan menerima hasil pemilukada Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan pada 27 Juni lalu karena dinilai penuh kecurangan.
Reaksi keras ketiga paslon ini sebelumnya telah mulai dilakukan aksi sehari setelah pelaksanaan pilkada. Pada Kamis lalu (28/06/2018). Ribuan relawan ketiga paslon berunjuk rasa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Muara Enim menuntut kepada panwaslu agar paslon yang terbukti bermain money politic digugurkan, serta meminta supaya Pemilukada Kabupaten Muara Enim digelar ulang.
Kemudian pada hari kedua, Jum’at (29/06/2018), relawan ketiga paslon dengan tuntutan yang sama, kembali berunjuk rasa dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kantor Polres Muara Enim dengan tuntutan yang sama.
Dan, hari ini rencananya pada unjuk rasa tahap 3 ini, direncanakan pada hari ini Senin (1/7/2018) dengan mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Muara Enim dan Kantor Panwaslu Kabupaten Muara Enim untuk yang kedua kalinya. Hal ini disampaikan oleh salah satu Ketua Tim paslon nomor urut 1 Bambang Hermanto SH MH yang didampingi sekretarisnya Endang Suparmono.
Lanjutnya, unjuk rasa ini akan terus kita laksanakan sampai tuntutan bersama ketiga paslon yang dicurangi terpenuhi, tuntutan kita sudah final, tidak bisa ditawar tawar lagi. Kalau memang negeri ini masih konsisten menegakan hukum, tentunya tuntutan ini mesti terealisasi. “Dugaan money politic ini sudah lengkap baik saksi maupun barang buktinya, tinggal lagi ketegasan hukum.”pungkasnya. (Editor Jonheri).








