Home HL Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Kini Fokus ke Kasus Tindak...

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Kini Fokus ke Kasus Tindak TPPU

128
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Terkait pengembangan penyidikan kasus penipuan jemaah umroh dan haji PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS), penyidik juga melakukan penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

” Sekarang bukan saja fokus penipuan umroh saja, tapi juga penyidikan dugaan kasus pencucian uang. Karena tersangka Faorita ini memang sengaja memalsukan identitasnya untuk mengumpulkan uang milik jemaah,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (26/6/2018)

Jenderal bintang dua ini menegaskan, sebelumnya petugas penyidik sudah melakukan sita terhadap aset-aset milik PT HBS. Diantaranya 10 unit kios toko dan juga dua unit mobil yang diketahui sumbernya dari uang milik calon jemaah. Namun juga petugas penyidik masih terus menelusuri aliran uang milik jamaah, yang dipergunakan tersngka untuk kepentingan pribadi.

“Tercatat dari pemeriksaan petugas, tersangka Faorita ini memiliki enam KTP yang memalsukan identitasnya. Pastinya petugas penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya puluhan calon jemah umroh dan haji korban penipuan PT HBS memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro mengatakan, sejak awal penyidikan hingga kini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi korban.

Suwandi mengatakan, para saksi korban yang datang untuk menyerahkan bukti tambahan seperti kwitansi pembayaran dan lain sebagainya. “Kami periksa satu per satu untuk memastikan total jumlah kerugian yang dialami. Jumlah itu pun akan menentukan total uang yang kemungkinan dicuci oleh tersangka,” ujar Suwandi.

Sementara ini petugas penyidik sudah menyita aset milik tersangka Faorita alias Rita (47), berupa 10 unit ruko beserta mobil pribadinya. Pihaknya pun masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dari kelanjutan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Faorita yang merupakan Direktur Utama PT HBS dilaporkan atas kasus penipuan umroh dan haji. Tersangka Faorita dibekuk petugas di tempat persembunyiannya yang menyewa rumah kontrakan di Kelurahan Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu (20/6/2018).

Faorita diduga telah melakukan penipuan terhadap uang milik calon jemaah umroh. Uang calon jemaah dipergunakan Faorita untuk keperluan pribadinya. Bahkan dalam mengumpulkan uang miliak calon jemaah, Faorita menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank. Tercatat ada enam KTP yang digunakan Faorita dalam memalsukan identitasnya.(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here