Home HL Tim Relawan Koko Dihadang Saat Sosialisasi Di Wilayah Gunung Ibul

Tim Relawan Koko Dihadang Saat Sosialisasi Di Wilayah Gunung Ibul

166
0

Azadin : Kami akan ambil tindakan tegas dan laporkan Tim Sukses Dan Ketua Panwaslu Ke Polisi
Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews.com – Suasana Pilkada 2018 di Kota Prabumulih semakin memanas, kali ini giliran rombongan relawan Kotak Kosong (KoKo) yang tengah melakukan kegiatan sosialisasi yang menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan alat pengeras, tiba-tiba dihadang sekolompok oknum di wilayah Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Jum’at (22/6/2018).

Fairus Syarif, salah satu relawan Koko yang ikut dalam kegiatan sosialisasi, menyayangkan tindakkan penghadangan tersebut. Padahal, pihaknya hanya menyampaikan pesan bahwa Kolom Kosong adalah sarana menyalurkan aspirasi agar warga Prabumulih tidak Golput.

“Saat rombongan Koko bergerak dari Karang Jaya menuju Gunung Ibul tepatnya ke Jalan Padat Karya, tiba-tiba kami dihadang oleh beberapa orang dari pihak Timses Paslon tunggal, dan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih juga turut hadir,” terangnya.

Kata dia, demi untuk menghindari, akhirnya rombongan Koko menghentikan kegiatan sosialisasi, dan memutar arah menuju ke rumah salah satu anggota DPRD Kota Prabumulih.

“KPU Prabumulih tak pernah mensosialisasikan keberadaan Koko. Oleh karena itu, kami ingin masyarakat tahu jika Kolom Kosong sah secara konstitusi dan diakui oleh negara. Jika masyarakat tidak suka dengan Paslon tunggal, mereka bisa memilih Koko, asal jangan Golput,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Prabumulih, Herman Julaidi, saat dikonfirmasi via telepon seluler terkait keterlibatannya dalam aksi penghadangan rombongan Koko, sampai berita ini dilansir belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Ketua Koordinator Relawan Koko, Azadin SE didampingi Kuasa Hukum Koko, M Maiwan SH ketika dikonfirmasi mengungkapkan, sangat menyesalkan atas tindakan penghadangan yang dilakukan Timses Petahana bersama Ketua Panwaslu tersebut.

Atas kejadian ini, tegas Azadin, pihaknya akan mengambil tindakan untuk segera mendatangi Mapolres Prabumulih guna membuat laporan atas kasus penghadangan yang dilakukan Tim Paslon dan Ketua Panwaslu tersebut.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Ketua Panwaslu ke polisi. Rencananya besok kami akan melaporkannya ke Polres Prabumulih, karena ini sudah termasuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kota Prabumulih, AKP Eriyadi menjelaskan, bahwa semua persoalan yang berhubungan dengan Pemilu, awalnya akan ditindaklanjuti  Panwaslu.

“Jika ada laporan pelanggaran maupun pidana, mereka (Panwaslu) akan melakukan proses verifikasi atau penyelidikan. Kalau memang nanti ditemukan tindak pidana, baru akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Namun, kata dia, untuk menjaga kondisi Pilkada aman dan damai, pihaknya tetap mengimbau serta menjaga situasi Kamtibmas agar tidak terjadi keributan.

“Kami ada fungsi intel untuk mendeteksi jangan sampai terjadi situasi yang mengganggu Kamtibmas, kami juga memiliki fungsi patroli. Jadi tetap kami mendampingi dan berupaya mengamankan pesta demokrasi di Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here