Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Satu dari lima komplotan tersangka perompak kapal laut atas nama Joenedi (28), Warga Desa Bunga Karang PU, RT 04, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin diringkus petugas dari Satpolairud Polda Sumsel. Bahkan tersangka pun dihadiahi dengan timah panas di kaki kirinya. Tersangka ditangkap lantaran terbukti bersama empat pelaku lainnya merompak kapal TB Leo Power 2207.
Aksi kejahatan komplotan itu terjadi pada 10 Februari 2016 silam, sekitar pukul 00.05 WIB, di perairan Muara Banyuasin, Kecamatan Banyuasin 2, Kabupaten Banyuasin. Dimana tengah malam itu tersangka Joenadi, bersama 4 pelaku lainnya, yakni Sarbani alias Ook, Dermawan alias Wawan, Raihan dan Jai.
Dengan menggunakan speedboat 40 PK merek dua putra. Kelima pelaku melakukan perompakan terhadap kapal Tugboat Leo Power 2207. Lalu memepet, kemudian naik dan mengancam korban menggunakan senpira dan senjata tajam. Setelah menakuti korbannya, pelaku secara leluasa menggasak barang berharga milik korbannya, seperti HT, Teropong, sertifikat pelaut ABK, dompet, uang dan ponsel, dengan total kerugian Rp 5.750.000.
Petugas Satpolairud Polda Sumsel yang nendapatkan laporan dari korbannya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. petugas pun berhasil mengetahui persembunyian pelaku Jhodi aloas Jhon Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, di Pasar Induk Jakabaring. Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. petugas pun terpaksa menembak pelaku.
Kombes Pol Imam Thabroni SIk MH didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi SIk menegaskan tersangka Joenedi disinyalir telah kerap melakukan aksi serupa di perairan Sungai Musi dan Banyuasin. menurut pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali melakukan aksi perompakan dan diupah sebesar Rp 400 ribu, “ungkapnya. Kamis (24/5/2018)
“Ya ada beberapa TKP ada kesamaan, jadi tersangka memepet kapal di malam hari lalu naik masuk dan merompaknya. Atas tindakannya itu tersangka dikenakan pasal 441 KUHP jo 55, subsider 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan diatas 15 tahun penjara” tegas Imam. (Editor Jon Heri)








