Home HL Polres Muba Bekuk Tiga Bandar Narkoba

Polres Muba Bekuk Tiga Bandar Narkoba

158
0

Laporan : Cindra

MUBA,jodanews– Sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dan 11 butir ekstasi berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dari tangan dua pelaku bernama Mardi dan Eka Candra. Penangkapan kedua pelaku Mardi (35) dan Candra (25) warga Village IV Karet kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, saat satuan anggota Lalu Lintas (satlantas) Polres Muba menggelar razia di Jalan Lintas tengah (Jalinteng) Sumatera tepatnya di SD Negeri 10 kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/2) sekitar pukul 11.00 wib.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 paket diduga jenis sabu-sabu seberat 8,1gram dan 11 butir ekstasi warna biru merek kupu-kupu seberat 3,2gram, satu buah kotak kacamata dan sebuah kotak sampurna yang didapat didalam dasbord mobil yang ditumpangi kedua tersangka.
“Penangkapan keduanya saat Satlantas Polres Muba menggelar razia di SD negeri 10 kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu”, ujar Kapolres Muba AKBP M Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Rudi Hartono SH.
Terpisah, dihari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib, Satuan narkoba Polres Muba kembali menangkap tersangka bernama Pilardi (65) warga dusun 2 Muara Teladan kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dipimpin kanit Opsnal Polres Muba Iptu Herman Junaidi SH.
“Berdasarkan informasi warga, sekitar pukul 16.00 Wib, (1/2) jajaran satuan narkoba polres Muba kembali melakukan penangkapan salah seorang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dengan barang bukti lima paket yang disimpan dalam saku celana dengan berat 0,7 gram,” tutur AKP Rudi Hartono SH.
Dari tangan tersangka, didapat 5 paket narkoba sabu-sabu seberat 0,7 gram dari saku celana tersangka dan seperangkat alat hisap. “Kita ingin penangkapan disertai barang bukti yang sah. Dan saat kita pastikan ada barang bukti di rumah tersangka barulah kita gerebek,” terangnya.
Lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan, pelaku Mardi dan Eka candra dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua. Sementara, tersangka Pilardi dikenakan pasal 112 dan pasal 127 undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika. (editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here