Laporan : Marshal
MUARA ENIM, jodanews – 11 pasangan Calon Pengantin (Catin) mendapatkan Penasehatan pra nikah dilaksanakan di Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim siang tadi Senin (1/2/2016), setelah pendaftaran nikah untuk pelaksanaan Nikah pada pekan ini.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim H Welly Nurhapi, S Ag.,M Si mengatakan Program ini bertujuan menambah wawasan Calon Pengantin (Catin) sebagai bekal memasuki kehidupan baru setelah berkeluarga kelak.
Kegiatan inilah yang dilaksanakan Badan Penasehatan,Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu yaitu pada tahun 2016 ini Jadwalnya setiap hari Senin sementara sebelum tahun ini dilaksanakan pada hari kamis. Sebagai Penasehatannya dari Jajaran KUA Muaraenim itu sendiri yaitu Ka KUA, Penghulu, Penyuluh agama Islam, atau Staf KUA kecamatan Muaraenim, ujar kepala KUA Kecamatan Muaraenim, Welly Nurhapy S.Ag,M.Si. Tadi pagi.
Dia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan sepuluh hari sebelum dilaksanakannya akad nikah. Sementara Materi penasehatan adalah Masalah Berkeluarga.Adapun dasar kegiatan ini mengacu pada peraturan Menteri Agama RI No.11/2007 pasal 2 ayat 1.
Kita berharap dengan dilaksanakan program penasehatan pranikah di KUA kecamatan Muaraenim dapat meminimalisasi perceraian rumah tangga sehingga terwujudnya rumah tangga yang Harmonis bagi pasangan catin, katanya. Bentuk pelaksanaan penasehatan ini dilakukan secara kolektif oleh BP4 KUA kecamatan Muaraenim.
Sementara menurut H Makmur, S Pd. I. Sebagai pemberi Materi menjelaskan,bentuk kolektif ini untuk menimbulkan kesan seremonial sehingga materi pensehatan lebih mudah diterima oleh pasangan pasangan catin sekaligus disaksikan pegawai KUA, Penghulu,Penyuluh,dan Tokoh agama kecamatan Muaraenim sehingga dapat menambah nilai-nilai silahturahmi.
Kemudian bahan atau materi yang diberikan adalah masalah berkeluarga seperti dasar-dasar perkawinan yang merujuk pada Alquran dan Hadis,UU Perkawinan tahun 1974,serta kompilasi Hukum Islam. “Intinya bentuk penasehatan ini adalah sebagai salah satu bentuk kursus calon pengantin yang dilakukan secara kolektif atau kelompok.
Masih menurut Makmur, Penasehatan ini dikuti oleh peserta Nikah Minggu ini dari Kelurahan dan desa se Kecamatan Muaraenim. Ungkapnya. (editor Jonheri)








