Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Jajaran Subdt 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, melangsungkan gelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sopir online Tri Widyantoro pada Kamis (15/2/2018) lalu di halaman belakang gedung Jatanras, Selasa (8/5/2018).

Saat jalannya rekontruksi, hanya dua tersangka yang dapat dihadirkan dalam adegan tersebut. Yaitu tersangka Bayu Irmansyah dan Tyas Driyantama. karena untuk dua tersangka lagi yang bernama Poniman dan Hengki Sulaiman telah tewas ditembak, oleh karena itu di peran Poniman dan Hengki diperankan oleh petugas.
Rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 16 adegan. Diawali dari pertemuan keempat pelaku di kosan Tyas di jalan Anwar Arsyad, Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. Dimana disana, tersangka Bayu membuat akun Fecebok dan akun Go-car menggunakan handphone milik Poniman.
Akun itu memang sengaja dibuat para pelaku untuk melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online yang nantinya akan dipesan tersangka. Setelah membuat akun, Mereka lalu mengatur strategi perampokan dan juga menyiapkan tali tambang jemuran untuk menjerat leher korban.
Usai membagi tugas, kemudian tersangka Bayu memesan Gocar menggunakan HP milik Poniman dan orderan didapatkan korban Tri. dimana alamat penjemputannya berada di Kos Tyas dengan tujuan Kenten, Banyuasin. Tetapi setibanya di Tanjung Lago, tersangka Bayu minta korban untuk menghentikan laju kendaraan dan pura-pura memberikan uang kepada korban.
“Saat itu juga, tersangka Hengki langsung mengeluarkan tali dari sakunya dan menjerat leher korban,” katanya Kanit I Subdit III (Jatanras), Kompol Antoni Adhi.
Selain menjerat leher korban, tersangka Tyas dan Bayu menutup mulut sambil memegang kaki dan tangan korban. Korban sempat memberontak dan memohon agar jangan dibunuh. Tapi, para pelaku malah semakin “kesetanan”. Lebih kurang 30 menit lehernya korban dijerat, sampai korban akhirnya tewas. Setelah melihat korban sudah tewas, lalu keempat tersangka memindahkan jasad korban Tri ke kursi tengah dan dibuang ke daerah Parit Enam Muara Sungsang, Banyuasin.
Pada Jumat (30/3/2018) atau sekitar 1,5 bulan kemudian, jenazah Tri yang tinggal tulang belulang ditemukan pihak kepolisian. Seiring dengan tertangkapnya satu persatu pelakunya.
Rekontruksi ini sendiri, lanjutnya dilakukan karena untuk melengkapi berkas. selanjutnya untuk dikirim ke Kejaksaan. “Dalam reka ulang pun lokasinya semua di Polda Sumsel,” tukasnya.
Selama jalannya rekon, tersangka Bayu dan Tyas lebih banyak menundukkan kepala. Keduanya mengaku sangat menyesal usai membunuh korban Tri Widyantoro. “Saya menyesal dan atas perbuatan yang sudah saya perbuat maka saya menerima proses hukum yang saat ini sedang saya jalani,” ujar tersangka Bayu dan Tyas bersamaan. (Editor Jon Heri)








