[quote]Laporan:Sigit[/quote]
JAKARTA, jodanews – Pasca putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015, yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti dengan melakukan penetapan pasangan kepala daerah (kada) terpilih.
“Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan paslon (pasangan calon) terpilih,” kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan itu sesuai dengan waktu putusan yang dikeluarkan MK.
“Iya (seluruhnya ditindaklanjuti) secara bertahap ya, sesuai dengan pembacaan putusan MK,” tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 91 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Dari 91 perkara tersebut, satu perkara diterima dengan meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, 83 perkara tidak diterima oleh MK dengan alasan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan, lima perkara diputuskan untuk ditarik kembali oleh masing-masing pemohon. (editor:asep)







