Laporan Abiyasa
JAMBI, Jodanews.com – Secara maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus gratifikasi yang telah mentersangkakan Zumi Zola.
Dilansir dari IMCNews.ID, Kamis (26/4), KPK telah memeriksa 16 saksi di Polda Jambi. Hal ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Kata dia, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk tersangka Zum Zola dan Arfan.
“16 saksi diperiksa untuk tersangka ZZ dan ARN di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Jalan Jenderal Sudirman No 45, Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi,” katanya.
Unsur saksi yang diperiksa hari ini diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pihak swasta.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pemberian ke Gubernur Jambi,” terangnya. (editor Jon Heri)








