Home HL BANI Perwakilan Palembang Gelar Diskusi Penyelesaian Sangketa Kontruksi Melalui Arbitrase

BANI Perwakilan Palembang Gelar Diskusi Penyelesaian Sangketa Kontruksi Melalui Arbitrase

159
0

Laporan Abiyasa

PALEMBANG, Jodanews – Badan Atbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan diskusi penyelesaian sangketa kontruksi melalui Arbitrase, setelah berlakunya Udang-undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (24/3/2018).

Hadir dalam diskusi penyelesai sangketa, Ketua BANI Perwakilan Palembang Sumsel, Prof Dr Joni Emirzon SH M Hum FCBA, Hakim Arbitrase Ir H Ahmad Rizal SH MH FCBArb,Anggota BANI Perwakilan Pusat, Suntana S. Djatnika, Sekretaris BANI Perwakilan Palembang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) se kabupten/kota Provinsi Sumsel, dan bagian biro hukum serta tamu undangan lainnya.

Ketua BANI Perwakilan Palembang Sumsel, Prof Dr Joni Emirzon SH M Hum FCBA, mengatakan tujuan dari diskusi ini memberikan pemahaman tentang UU Konstruksi yang baru kepada Dinas PU dan bagian hukum se Kabupaten/kota Provinsi Sumsel, serta akan memberikan pengertian dan pemahaman terhadap UU itu khususnya di mekanisme penyelesaian sangketa menurut UU baru ini tentang pasal penyelesaian sangketa.

Ditambahkan Prof Dr Joni, bahwa dalam  UU konstruksi ini menyatakan apa bila didalam perjanjian tidak ada memilih pilihan hukum maka akan diselesaikan melalui Arbitrase. “Nah pemahaman-pemahaman ini akan coba kami jelaskan ke pihak-pihak Dinas PU dan bagian hukum,  bahwa pengertian mereka selama ini dalam menyelesaikan sangketakan selalu melalui pengadilan, tapi UU Konstruksi ini tidak mengharuskan  kepengadilan, bisa diselesaikan melalui mekanisme Arbitrase, makanya kami gelar diskusi ini,” ujarnya.

Selanjutnya Dr Suntana S Djatnika  memaparkan dan menjelaskan secara detail pemahaman dasar Arbitrase dan APS di Sektor Kontruksi kepada para tamu undangan yang hadir. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here