Home HL Dua Kali Mangkir, Polda Sumsel Akan Jemput Paksa Abu Hamzah dan Ridwan

Dua Kali Mangkir, Polda Sumsel Akan Jemput Paksa Abu Hamzah dan Ridwan

141
0
Laporan meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Polda Sumsel telah mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap bos Abu Tour, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dan Ridwan, mantan Kepala Abu Tour Cabang Palembang. Keduanya sudah dua kali dipanggil namun masih saja mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, pihaknya tengah mempersiapkan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa tersebut.
“Mereka pun akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Kapolda, Rabu (21/3/2018).
Saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang jemaah di Sumsel sebanyak Rp109 miliar yang tidak tahu kemana rimbanya. Pihaknya pun akan berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak kemana uang para jemaah mengalir.
“Kami sudah kordinasi dengan PPATK, bahwa mereka sudah menyerahkan analisisnya kepada Polda Sulsel, yang sama-sama menyelidiki kasus ini. Kami saat ini masih berkordinasi dengan Polda Sulsel untuk sama-sama melacak aliran dana jemaah tersebut,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, kemungkinan besar dalam perkara ini pun akan ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang jemaah umroh tidak digunakan sebagai mana mestinya.
“Harus dikaitkan ke TPPU, karena petunjuk penyelidikan mengarah ke sana. Kalau tidak diarahkan ke TPPU, tersangka tidak akan jera,” jelasnya.
Diketahui, sejauh ini Abu Tour sudah memberangkatkan 100 orang jemaah umroh yang menambah uang Rp5-15 juta seperti yang tercantum dalam persyaratan maklumat untuk segera berangkat. Terkait hal itu, Kapolda menegaskan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan meski ada jemaah yang berangkat.
“Penyelidikan masih terus jalan karena potensi TPPU yang besar. Namun kami imbau kepada Abu Tours untuk tetap memberangkatkan jemaah sesuai dengan ketentuan. Saya pun imbau kepada masyarakat untuk melapor apabila masih belum ada yang melapor,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here