Home HL Tiga Tersangka Komplotan Pencuri Mobil Pick Up Dibekuk Polisi Dijambi

Tiga Tersangka Komplotan Pencuri Mobil Pick Up Dibekuk Polisi Dijambi

186
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Usai sudah perjalanan kriminal yang dilakukan Husni Effendi (40), M Sahruddin alias Dudu (34), dan Endang (35) setelah dibekuk aparat Polsek Sukarame Palembang, Selasa (13/3/2018). Tiga komplotan ini dibekuk lantaran sudah beraksi sebagai pencuri mobil pick up bertahun-tahun.
Tak tanggung-tanggung, sejak 2017 lalu, setidaknya Husni Cs sudah mencuri delapan mobil pick up dengan berbagai jenis merek dan berhasil menjualnya kembali sehingga mendapatkan keuntungan Rp160 juta.
Tersangka Husni yang merupakan warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini mengaku, sebelum beraksi mereka selalu berkeliling kota dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion BG 5714 UG untuk mencari target curiannya.
Mereka ini selalu mengincar mobil pick up yang diparkirkan korban nya di luar pagar. Seluruh aksinya dilakukan saat malam sudah menjelang. Saat sudah mendapatkan target, ketiganya pun langsung beraksi.
“Saya bongkar kunci pintu pakai Konci T dan tang. Sesudah terbuka, kontak mobil dinyalakan pakai kunci T juga. Lalu saya bawa kabur mobilnya. Sementara Dudu dan Endang mengawasi dari atas motor,” ujarnya saat diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang.
Tersangka terakhir kali beraksi di kawasan Perumdam, Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kecamatan Alang-alang Lebar pada 9 Maret lalu pada pukul 03.00 Wib pagi di depan rumah korban Christine. Korban Christine harus kehilangan mobil Suzuki L300 warna hitam bernopol BE 9187 ND plat kuning.
“Sudah delapan kali saya mencuri mobil. Hasil curian saya jual ke daerah Jambi. Mobil itu kami jual Harganya Rp20 juta,” ujarnya.
Sementara tersangka Dudu, warga Musi Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar dan Endang, warga Jalan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang mengaku, kalau dirinya hanya diajak Husni.
Setiap beraksi mereka melakukannya selalu bertiga, namun kadang hanya berdua saja. Setiap beraksi Husni selalu ada karena hanya dia yang bisa membongkar konci mobil tersebut.
Kapolsek Sukarame Palembang melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, pihaknya setelah mendapati laporan dari korbannya, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Beberapa hari setelah laporan, penyidik mendeteksi bahwa tersangka berada di Jambi. Kami berkordinasi dengan Polda Jambi dan mengejar pelaku ke sana. Saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka mengunakan timah panas,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, Marwan berujar, setidaknya komplotan tersebut sudah delapan kali melakukan pencurian spesialis mobil pick up. Lima TKP berada di wilayah hukum Sukarame, dua di wilayah hukum Polsek Kemuning, serta satu TKP di wilayah Ilir Barat I Palembang.
“Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah gagang kunci, dua kunci T, satu tang, dan ponsel milik tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here