Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Pasal telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga di komplek olahraga GOR Jakabaring Sport City Palembang, Membuat MA (16) pelajar SMA dikota Palembang dan A (17) anak putus sekolah, keduanya warga Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, tepatnya didepan Bank Sumsel Babel (BSB) Palembang. Terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I usai melakukan aksi pencurian.
“Tembaga yang kami berdua paling sebanyak hampir satu karung. Yang Rencananya tembaga itu akan kami jual ketukang buruan, namun pas kami mau jual ditangkap polisi. Baru satu kali inilah maling, itupun karena di ajak oleh kawan saya ‘A’,” kata pemuda yang di pastikan putus sekolah atas aksi pencuriannya.
Diakuinya, tembaga itu merupakan sisa kabel kabel listrik yang digunakan untuk penerangan jalan di depan Lippo Plaza Jakabaring Palembang. “Saya menyesal, kalu seperti ini jadinya saya tidak mau mengikuti ajakan ‘A’ untuk maling tembaga itu. Rencananya jika tembaga itu berhasil dijual, sebagian uangnya saya kasihkan ke orang tua dan sisanya buat jajan saya,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek SU I, Kompol Mayestika melalui Ipda Alkap mengatakan, kedua tersangka ditangkap dirumah mereka masing-masing. Usai mendapat laporan dari masyarakat jika diwilayah GOR Jakabaring kerap terjadi kemalingan.
Hanya dengan bermodal informasi tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, hingga petugas menemukan titik terang dan berhasil membekuk dua pemuda ini yang disinyalir sering melakukan pencurian,” katanya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Benar satu dari tersangka masih berstatus pelajar,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








