Laporan Idham
LAHAT, Jodanews – Guna untuk peningkatan PAD dan penertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat melalui Ketua Umum Plt Sekda di dampingi Ketua pelaksana Dishub dan wakil Ketua pelaksana Kasat Lantas , Sekertaris I Kabid Angkutan Dishub berserta jajaran anggota, melaksanakan rapat anggota forum lalu lintas Kabupaten Lahat dalam rangka pemetapan lokasi parkir di Kabupaten Lahat, di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Kamis (8/3).
Ketua Pelaksana Dishub, Deswan Irsad mengatakan sesuai dengan hasil rapat forum lalu lintas bersepakat yang menjadi lokasi parkir dibadan jalan yaitu jalan yang berada dikalangan atau pasar mingguan , Jalan Kolonel Burlian , Jalan Solihin Daud ( SD Percontohan ) , Jalan Bhayangkara (Polres) , Jalan Depan Gedung Juang , Jalan Depan Gedung Kesenian , sepanjang Jalan Kodim 0404 ,Jalan Letnan Marzuki Talang Jawa , Lokasi Pasar Kaget , Jalan Frop Dr .Email Salim (Srinanti) , Jalan Mayor Ruslan (Pasar) , Jalan Serelo Pasar Lama , Jalan Laskar Rukiah (Samping Citra Niaga) , Jalan Prajurit Suhit (Sikma Ii) , Jalan Krio Komas (Pasar Buah) , Jalan Inspetur Yazid ( Pabrik Es) , Jalan Letnan Harun Sohar (Rumah Sakit ) , Jalan Kolonel Simbolo (Gereja Abp) , Jalan M Yunus (Depan Pom) , Jalan Letnan Amir Hamzah (Benteng) , Jalan Laskar Nazarudin (Isau Isau) , Jalan Trans Senabing (Sirkuit) , Jalan Perumahan Griya Revari , Jalan M Nuh. Sedangkan untuk lokasi parkir diluar badan jalan atau tempat khusus parkir yaitu
Depan Pasar Lematang , Halaman Puskesmas Bandar Jaya , Halaman RSUD Lahat , Halaman Gedung Kesenian , Halaman Gor , Halaman Lapangan Eks MTQ , Halaman Belakang Tribun Dilapangan Eks MTQ , Halaman Parkir Objek Wisata Tepian Ayek Lematang , Halaman Parkir Wisata Taman Rekreasi Ribang Kemanbang dan tempat tempat wisata lainnya Di kabupaten Lahat
“Penetapan tempat parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir ini sudah berdasarkan keputusan Bupati Lahat tahun 2018. bahwasanya sesuai ketentuan pasal 100 dan pasal 107 peraturan RI nomor 79 tahun 2013 tentang penetapan tempat parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir , dan untuk meningkatkan keamanan , keselamatan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu sat lantas dalam memberikan masukan mengatakan poin kedua Kolonel H Burlian dan Jalan M Nuh ini termasuk kawasan tertib lalu lintas, agar dilakukan uji petik dimana-mana rambu rambu untuk kawasan parkir.
Sedangkan Kepala UPTD Pasar Lematan, Abi mengatakan kendala kita adanya PKL kami menunggu dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
Senada disampaikan Satpol PP Terkait lokasi parkir poin 11 Jalan Mayor Ruslan agar lebih dilakukan spsifik lagi, dimana masalah parkir sangat berkaitan erat dengan PKL.
“Kita sudah sering melaksanakan razia pembersihan namun setelah dibersihkan selalu mengulang kembali rancuh,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








