Home HL Dodo Arman Laporkan KPUD Lahat ke Panwaslu

Dodo Arman Laporkan KPUD Lahat ke Panwaslu

146
0

Laporan Idham

LAHAT, Jodanews – Dodo Arman Calon Bakal Bupati Lahat didampingi kuasa hukumnya melaporkan KPUD Kabupaten Lahat ke Panwaslu Lahat. Laporan yang dilakukan Dodo itu, sebagai tindakan dalam ketidakadilan pihak KPUD Kabupaten Lahat dalam melakukan sengketa Pilkada terhadap dirinya bersama dengan Maoyor (Purn) Sutrisno.

Hal inilah yang dikatakan langsung kuasa hukum Dodo Arman, Zulfikar SH MH terhadap para awak media, kemarin tepat Senin (5/3). “Ada dua point yang kita laporkan terkait masalah sengketa Pilkada yang dialami oleh bakal calon Bupati Lahat, Dodo Arman dan bakal calon wakil Bupati lahat, Mayor (Purn) Sutrisno. Diantaranya, terhadap keputusan KPUD Kabuipaten Lahat tentang penetapan pasangan calon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno dalam menyangkut surat keterangan tidak pailit. Lalu hal yang kedua terkait ijazah yang tidak dilegalisir,”kata Zulfkar.

Dijelaskan lagi Zulfkar SH MH, sebelumnya Dodo Arman – Mayor (Purn) Sutrisno telah menyerahkan berkas ke KPUD Kabupaten Lahat untuk memenuhi persyaratan bakal calon bupati Kabupaten Lahat periode 2018-2023. Pada saat itu tim KPUD Lahat, menerima berkas tersebut dan diseleksi penerimaan berkas.

“Namun pihak KPUD Lahat menanyakan soal surat pailit dari pengadilan Niaga yang mana saat itu ternyata pailit yang diminta untuk pasangan Dodo-Sutrisno terutama yang tertujuh ke bakal calon Wakil Bupati Lahat, tidak ada karena tim Dodo- Sutrisno belum menerimanya,” jelas Zulfikar.

Lebih lanjut dikatakan zulfikar, Tim Dodo-Sutrisno mendapatkan surat tanda terima bahwa surat pailit benar belum diberikan ke tim Dodo-Sutrisno, dengan inipula tim KPUD Lahat pun agar surat tersebut harus ada dengan alasan bahwa ini sudah memasuki babak final bagi calon Bupati Lahat .

Menanggapi hal itu, tim Dodo-Arman memenuhi keinginan KPUD Lahat agar syarat administrasi calon Bupati Lahat tersebut. Maka pihak KPUD Lahat pun memberikan waktu pada saat itu kurang lebih pukul 23.00 wib untuk memenuhi syarat administrasi yang diberikan sampai pukul 24.00 wib.

“Dengan demikian problem yang harus diselesaikan oleh tim Dodo-Sutrisno adalah memenuhi syarat pailit dari pengadilan niaga tepatnya surat pailit Sutrisno selaku bakal calon wakil Bupati Lahat,”ungkapnya.

Ditambhakan Zulfikar, Begitupula dengan ijazah Mayor (Purn) Sutrisno, seharusnya KPUD Lahat melakukan verifikasi faktual langsung ke instansi terkait, Jadi bila kondisi tidak meyakinkan menyangkup surat keterangan pailit maupun surat keterangan ijazah yang legalisir, maka KPU melakukan upaya verifikasi faktual ketempat yang dituju.

“Jadi seharusnya pihak KPUD Lahat melakukan kontak di pengadilan niaga. Begitupula dengan masalah Ijazah yang legalisir, KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual ke instansi terkait ke Banyuwangi Tempat sekolah Mayor (purn) Sutrisno. Jadi  dari dua pokok ini, KPU tidak melaksanakan dua poin ini. Sehingga upaya kita dan harapan kita kepada Panwas,bisa melakukan kajian ulang ini. Dan Minta kepada Panwas untuk mediasi dalam sengketa Pilkada ini,” tandasnya lagi.

Tidak hanya disitu saja, pihaknya berharap kepada Panwaslu Kabupaten Lahat dapat menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu terhadap KPUD Lahat, serta menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, dan dugaan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Dodo Arman berharap dan meminta kepada pihak Panwaslu Kabupaten Lahat, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengawal kasus sengketa Pilkada Lahat yang merugikan dirinya ini. “Saya berharap kepada Panwaslu Kabupaten Lahat bisa menginvestigasi dugaan pelanggaran pilakada ini. Mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan ini dapat mendapkan keadilan,”pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here