Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran telah melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (sajam) terhadap temanya sendiri yakni Ishak Iskandar (30), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Pelita Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang. Membuat Hendra alias Bondan (38), warga Jalan KI Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang terpaksa diamankan polisi.
Kini tersangka harus merasakan dinginya dibalik jeruji besi setelah diamankan Tim Buser Polsek Kertapati Palembang, yang di pimpin langsung Kanit Res Ipda Denny Irawan, Minggu (4/3/2018), sekitar pukul 23.00 Wib, saat sedang berada dirumahnya.
Penangkapan tersangka atas laporan dari korban yang masuk di Polsek pada 24 Desember 2017 lalu. Meski tersangka mencoba hendak kabur, namun karena kesigapan petugas, akhirnya Bondan berhasil diamankan dan langsung di giring ke Polsek Kertapati Palembang.
Dari Informasi yang dihimpun, pengancaman terhadap korban dilakukan Bondan pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 15.15 Wib, di Jalan Kemas Rindo tepatnya Lapangan PT Remco Kecamatan Kertapati Palembang.
Dimana berawal saat pelaku Bondan datang mendekati Korban Ishak Iskandar dan mengajak pergi namun korban tidak mau. Tetapi saat itu pelaku masih saja memaksa dan memukul perut korban lalu mencabut pisau dari pinggangnya dan hendak menusuk korban. Karena perbuatannya dilihat warga sekitar, jadi saat itu di pisah warga.
Kemudian pelaku pergi karena warga semakin banyak yang datang. Merasa dirinya telah terancam korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati Palembang.
“Tersangka Hendra alias Bondan akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Res, Ipda Denny Irawan, Senin (5/3/2018).
Sementara itu, Bondan mengaku kalau dirinya saat itu khilaf melakukan pengancaman terhadap korban yang enggan menuruti kemauannya. “Saya kesal saja pak tapi sekarang saya menyesal,”katanya saat diamankan di Polsek. (Editor Jon Heri)








