Home HL Tuntut Ganti Rugi Lahan, Tiga Warga Petaling Portal Jalur Pipa

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Tiga Warga Petaling Portal Jalur Pipa

146
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews – Menindak lajut laporan pihak Pt Medco E&P Indonesia terkait adanya tiga orang warga Petaling, yang diduga menghambat  pekerja  pemasangan  pipa dengan cara memortal akses jalur pipa  Kaji – Pengabuan di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tim gabungan Polres Muba didampingi Danramil Sekayu,  Pemerintah Kecamatan Lais, Pemerintah Desa Petaling yang diwakili BPD dan Kadus Dusun II, turun ke lokasi  pemortalan akses  jalur pipa Kaji – Pengabuan, di desa Petaling kecamatan Lais. Hal itu dilakukan untuk menengahi permasalahan dan memediasi antara warga dan Pt Medco.

Tiga orang warga desa Petaling yang melakukan pemortalan tersebut yakni Ujang alias Rian Hidayat, Sumarni dan Burhan, menurut mereka pemortalan tersebut sebagai upaya dalam menuntut ganti rugi lahan yang mana lahan mereka belum diganti rugi. “Kami menuntut ganti rugi lahan yang dilalui jalur pipa milik PT Medco, ” ujar Sumarni.

Sekcam Lais Marsofi SKM MM saat diwawancara awak media mengatakan, Pemerintah Kecamatan hanya mediasi antara warga dengan pt Medco untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah lahan. Warga menuntut ganti rugi lahan mereka. “Tahun 1997 sudah ada ganti rugi, namun menurut warga nama mereka tidak ada dalam daftar ganti rugi,” jelasnya.

Lanjut Sekcam, “Dalam mediasi warga telah sepakat untuk membongkar portal yang dipasangnya (sudah dibongkar) namun mereka tidak memperkenankan pihak perusahaan melakukan aktivitas di lahan warga klim, sebelum ada kesepakatan / titik terang ganti rugi lahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Lais, AKP Edi Siregar, menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum. Ia juga mehimbau pada pihak Pt Medco untuk segera melakukan membayar ganti rugi, Apabila Legalitas surat tanah 3 warga tersebut benar, segera melakukan pembayaran ganti rugi . “Kami mengharapkan Permasalahan ini segera diselesaikan oleh kedua belah pihak secepatnya,”imbuhnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here