Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Dua tersangka bernama Gali (28) dan Feri (29), yang merupakan residivis begal sadis dengan puluhan TKP, Kamis malam (23/2/2018) tersungkur setelah butiran timah panas petugas unit Reskrim Polsek SU II Palembang bersarang di kaki sebelah kiri dan kanan mereka.
Kedua tersangka yang tinggal di Desa Sungai Rebo RT 03 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini
ditangkap saat sedang asik bergoyang di acara Orgen Tunggal (OT) warga yang dilangsungkan di kawasan Banyuasin.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek SU II Palembang, Kompol Okto Irwan, Jumat (23/2/2018) saat gelar ungkap kasus dan barang bukti mengatakan, kedua tersangka di bekuk setelah jajaran unit Reskrim Polsek SU II menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka.
Dengan bermodalkan informasi itu, unit Reskrim langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian di tempat hiburan malam Orgen Tunggal dikawasan Desa Talang Andung Banyuasin, yang disinyalir ada keberadaan kedua tersangka.
“Tersangka dibekuk saat sedang mabuk disebuah acara OT. Melihat ada kedua tersangka, tim langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka yang berhasil diamankan langsung dibawa masuk kedalam mobil untuk di giring menuju Polsek SU II, Palembang.
Namun diperjalanan keduanya berupaya melarikan diri dari penjagaan petugas hingga petugas terpaksa menghentikan upaya kabur mereka dengan memberikan tindakan tegas terukur tepat di kedua kaki tersangka,” terang Kapolresta.
Setiap melancarkan aksi, kedua tersangka ini selalu menggunakan modus menyuruh para korbannya untuk menepi. Jika tidak dua tersangka ini tak segan-segan menembak korbannya dengan Senpira yang sebelumnya sudah mereka bawa.
“Setiap korbannya ditodong di kepala, dan kedua tersangka mengancam akan menembak korban jika korban tak mau menyerahkan motor mereka. Korban yang takut terpaksa menyerahkan motornya kepada tersangka. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor para korbannya,” jelas Kaporesta.
Dari puluhan TKP dan puluhan korbannya, lanjut Kapolresta, kedua kawanan ini berhasil menggasak puluhan motor yang kebanyakan berjenis matik. “Puluhan TKP yang dilakukan para tersangka ini banyak terjadi di wilayah hukum Polsek SU II dan sebagian lagi ada di Polsek SU I. Motor curian tersangka, mereka jual ke seorang penadah di kawasan Mariana Banyuasin dengan kisaran harga per satu motornya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” kata Wahyu.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor korban, kunci letter T, pasir yang digunakan tersangka untuk menyiram mata para korbannya, pisau dan beberapa mata kunci letter T.
“Selain kedua tersangka, saat ini anggota saya di Polsek SU II masih memburu beberapa rekan tersangka lagi yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 7 tahun penjara,” tandas Kapolresta.
Sementara kedua tersangka sambil menahan rasa sakit dikakinya akibat hantaman timah panas menuturkan, setiap beraksi mereka selalu mengincar korban yang menggunakan sepeda motor jenis matik. “Kami perintahkan korban untuk menepi, sambil kami todongkan Senpi, setelah korban menepi kami langsung rampas motor para korbannya, “akunya
Lanjutnya, setelah motor dapat motornya langsung kami jual dan uangnya biasanya kami gunakan untuk berpoya-poya dan mabuk mabukan,” jelas dua residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. (Editor Jon Heri)








