Home HL CURI MOTOR MIO DIMALAM PESTA, ULI DIJARING POLISI

CURI MOTOR MIO DIMALAM PESTA, ULI DIJARING POLISI

127
0

Laporan Cindra

Muba, jodanews – Diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor HUSRI Alias ULI (38 ) warga talang duku desa Teluk kijing III kecamatan lais kabupaten Muba akhirnya dapat dijaring oleh tim buser polres Muba, Kamis (22/2/18).

Husri yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Juanda ini , juga menjadi TO dalam operasi sikat musi yang sedang berlangsung saat ini.

Kapolres Muba melalui Kasat reskrim AKP Kemas Arifin,S.ik. mengatakan, pelaku terlibat aksi pencurian sepedah motor di Simpang Kerang Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba, yang terjadi Pada hari Jum’at tanggal 21 September 2017 sekira pukul 03.15 Wib, dengan cara pelaku mengambil sepeda motor milik JUANDA yang sedang terparkir didepan tenda pada saat acara resepsi pernikahan malam hari. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam biru tahun 2010, Nopol : BG 2628 BA.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh agota Buser Polres Muba  yang dipimpin Iptu Dedi Hartiyanto SH, diketahui pelaku berada di daerah simpang kapuk Betung, lalu sekira pkl 04.00 wib pelaku HUSRI Alias ULI berhasil ditangkap pada saat sedang berada di dalam rumah di Desa Karang Rejo Rt.22 Rw.02 Kec. Betung Kab. Banyuasin.

Sementara ditempat berbeda sebelumnya anggota kita juga berhasil mengungkap pelaku pencurian buah sawit di Pt MBI sei Selabu Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib di Blok 25 Petak C, D dan E PT. MBI SEI Selabu Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit pada batangnya dengan menggunakan dodos lalu diangkut dengan menggunakan sepeda motor sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) tandan sawit.
Pelaku SANTONI Alias SANTO berhasil kita amankan dikediamannya di Dusun III Desa Tanah Abang Kec. Batang Hari Leko berikut barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, 3 (tiga) potong waring, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat Nomor polisi dan body, yang dibagian belakang diikat dengan keranjang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan Nopol : BG-5122-BAC yang dibagian belakang diikat dengan keranjang.
saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Musi Banyuasin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here