Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Sudah hampir satu minggu, Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umroh Abu Tours terus dilakukan. Saat ini, penyidik tengah memburu karyawan dari Abu Tours.
Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi Prihantoro menuturkan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi-saksi. “Kami akan panggil pegawai Abu Tours dan surat panggilan sudah dilayangkan. Dari informasi yang kami peroleh, ternyata ada karyawan Abu Tours yang tinggal di Palembang,” ujar Suwandi, Selasa (20/2/2018).
Saat ini, penyidik masih memeriksa sebanyak 322 korban yang ditipu. Subdit Kamneg terus menunggu para calon jemaah untuk melapor ke Posko yang telah dibentuk. Selain memeriksa para korban, penyidik juga memeriksa Kemenag Sumsel terkait perizinan Abu Tours di Palembang dan juga saksi ahli lainnya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Untuk kepala cabang Palembang ternyata sudah kabur ke Makassar. Karena domisilinya di sana, jadi yang bersangkutan akan kami panggil juga,” jelasnya.
Terkait pembekuan rekening milik Abu Tours, nantinya akan dilakukan termasuk mengenai TPPU yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Karena, menyangkut beberapa Polda dan kantor pusatnya berada di Makasar, sehingga Bareskrim juga ikut turun tangan dalam penanganan kasus ini.
Disisi lain, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap pejabat Kemenag Sumsel selama lima jam di ruang riksa unit 4 dan 5 Subdit Kamneg.
Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin yang ditemui menuturkan, pihaknya mendatangi Polda Sumsel berdasarkan surat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan terkait regulasi.
“Saya datang ke Polda Sumsel ini bersama Kepala seksi haji dan umrah, H Kuwat Sumarno memberikan keterangan terkait regulasi. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan 25 pertanyaan yang 20 diantaranya subtansial terkait rugulasi seperti perizinan jika pusat ada izin membuka kantor cabang travel Umroh. Dalam PMA Nomor 18 tahun 2015 pasal 8 mengatur jelas jika mau buka kantor cabang harus ada SK pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Sumsel,” ujarnya.
Lanjutnya, sejauh ini Abu Tours Cabang Palembang belum ada SK. Memang Abu Tours sudah datang menanyakan persyaratan untuk membuat izin. Tetapi hingga kasus ini mencuat, pihak Abu Tours sama sekali belum menyerahkan syarat perizinan. Selain itu, akte notaris pendirian Cabang di Sumsel juga tidak ada. Artinya, operasional yang ada di Sumsel tidak berizin. Intinya, menurut Saefudin Abu Tours ilegal.
“Terkait jamaah umroh yang berangkat, langsung travel yang membuat paspor visa layanan selama di Mekkah dan Madina. Jadi, travel ini sendiri semua yang mengurus suratnya. Kalau untuk travel haji dan umroh yang terdaftar dan resmi ada 25 travel, selain itu tidak ada izin,” jelasnya.
Terkait menjamur travel umroh dan haji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Bila travel yang tidak memiliki izin, maka bisa dikenakan sanksi bahkan tindak pidana. (Editor Jon Heri)








