Laporan Idham
Jodanews, Lahat — Bagi kalangan anggota dewan yang ikut sebagai calon kepala daerah dibumi seganti setungguan wajib mengundurkan diri dikeanggotaan legeslatif dan seluruh fadilitas yang diberikan dicabut
Herman Wakil ketua II DPRD kabupaten lahat mengatakan 19/2 memang benar kita dalam waktu dekat ini di DPRD lahat akan mengadakan pengantian antar waktu bagi anggota dewan yang ikut sebagai calon bupati lahat priode 2018 — 2023
adapun Pengantian antar waktu (PAW) atas nama Herliansyah jabatan ketua DPRD digantikan oleh Litran efendi SH.dari partai PDI, Anggota Dewan Cik Ujang digantikan oleh Ahmad teguh Spd dari partai Demokrat cik ujang , Anggota dewan Purnawaman kias digantikan Oleh Eva Lili Susanti dari partai PKPI , sedangkan Parhan Berza digantikan dengan Yudiansyah Manarus dari Partai Golkar .(Laporan Idham)








