Laporan Hasan Basri
PALEMBANG, Jodanews – Sekolah yang seharusnya tempat mendidik, namun malah memberikan contoh yang tidak baik kepada generasi pendidik. Seperti Praktik pungutan liar (pungli) yang kembali terjadi di SMP Negeri 10 Palembang. Bermula dari laporan salah satu wali murid, Ombudsman Sumsel langsung menindak dan meminta pihak yang mengatasnamakan Paguyuban Wali Kelas VIII dan pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang pungli dengan total Rp60 juta.
“Paguyuban Wali Kelas ini meminta uang sumbangan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 Juta dan meminta orang tua melakukan transfer ke Bank Mandiri,” ujar Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan, Sabtu (20/1/2018).
Dikatakan, Paguyuban dan pihak sekolah beralasan uang tersebut akan digunakan untuk pembelian komputer dan fasilitas lainnya. “Ini jelas pungli dan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Lanjutnya, terkait hal tersebut Ombudsman Sumsel meminta pihak sekolah dan Paguyuban tersebut segera mengembalikan uang pungli. “Hari ini kami minta uang tersebut dikembalikan semuanya karena ini melanggar dan tidak dibenarkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 10, Toni Sidabutar mengaku uang yang dikumpulkan tersebut merupakan sumbangan dari wali murid dan sudah disepakati. “Ini sumbangan sukarela dan tidak dipaksakan,” kilahnya.
Ia menambahkan, Hari ini (Sabtu,20/1/18,red) uang tersebut dikembalikan semuanya, saya juga tidak tahu berapa nominalnya, yang pasti sesuai instruksi Ombudsman Sumsel uang tersebut telah dikembalikan semuanya kepada Wali Murid,”pungkasnya.
Pantauan di lokasi, Wakil Paguyuban wali kelas VIII SMPN 10 Syamsul menangis saat mengembalikan uang fungli. (Editor Jon Heri)








