Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Nahas nasib Lukman S (23) warga P 9 desa Trimulya Agung Kecamatan Lalan terpaksa meringkuk dijeruji besi. Ia diringkus polisi karena ketangkap tangan hendak mengambil barang hasil curian berupa hp, uang dan rokok dirumah Darso (45) warga P9 desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Senin (9/1/18).
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui kapolsek Iptu Masuki S Sos mengatakan telah terjadi tindak pidana pencurian ditempat kediaman korban Darso. “Pelaku sudah kita amankan dipolsek dan berikut barang bukti hasil kejahatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” kata kapolsek. (Editor Jon Heri)








