Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Reza Zulkarnain (23), babak belur Dihajar massa saat berupaya melakukan aksi begal di Jalan H Amaludin, tepatnya di Simpang BLK, Keluahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (7/1/2018) pukul 02.30 Wib.
Kini tersangka warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Mangar I, RT 10/3, Kelurahan Lorong Kidul Darat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang tersebut harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi di Polsek Sako Palembang.
Menurut pengakuan Reza, kejadian berawal saat dua temannya, Toeng dan Dayat (DPO) mengajak dirinya untuk jalan-jalan karena Dayat berniat untuk berkelahi. “Dayat bilang dia mau berkelahi, jadi suruh saya bawa parang. Akhirnya kami pergi,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (8/1/2018).
Tiga sekawan tersebut akhirnya pergi dengan satu motor. Tersangka Toeng mengendarai motor, Reza dibonceng di tengah dan Dayat di belakang sambil memegang parang.
Saat tiba di lokasi kejadian, ketiganya melihat korban, Dewi Sulistiawati (45), warga Kompleks Sangkuriang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, yang tengah melintas. Niat jahat Dayat pun muncul untuk merampas sepeda motor korban.
“Dayat ngajak katanya ayo begal ibu itu kita ambek motornya. Saya dan Toeng pun setuju,” ujarnya.
Toeng pun akhirnya memepet korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernopol BG 5701 ZK hingga korban terjatuh. Saat korban jatuh, Reza dan Dayat turun dari motor. Reza mengambil motor korban, Dayat mengancam korban untuk tidak melawan menggunakan parang.
“Saat akan kabur, ibu itu teriak, keluar warga. Toeng dan Dayat kabur, saya tidak sempat kabur keburu dikepung warga. Saya pun dimassa,” ujarnya. Tersangka pun diserahkan ke Polsek Sako Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sako, Palembang Kompol Ahmad Firdaus berujar, pihaknya mengamankan tersangka begal usai ditangkap oleh warga. “Satu tersangka kita amankan meski sempat menjadi amuk massa. Sementara dua tersangka lainnya masih buron,” ujarnya.
Pihaknya masih menyelidiki dan mengejar dua tersangka buron karena diketahui tersangka buron merupakan begal kawakan yang sudah sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sako Palembang.
“Tersangka Reza diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








