Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Karena telah merasa malu dan tidak pernah melakukan hal seperti yang telah dituduhkan menggauli anak kandung sendiri, oleh orang tidak bertangung jawab, Membuat Kamali (46) dan anaknya Kamalistiana (16) warga jalan KKN, Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (29/11/2017).
Dihadapan petugas SPKT Jasmani menceritakan, kejadian berawal pada hari Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 15.30 Wib. Dimana saat itu, anak terlapor Kamalistiana memberitahu apabila dirinya sudah diberitahu oleh saksi Sari apabila dirinya sudah berhubungan badan dengan ayah kandungnya beserta kakak laki-lakinya yakni M Karnadi (21). Dan, kabar tersebut dikatakan oleh terlapor Jasmani (47) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.
“Anak saya mendapat kabar tersebut dari saksi Sari bahwa kata terlapor saya dan anak laki-laki saya telah berhubungan badan dengan anak kandung saya sendiri,” terangnya.
Merasa telah dipermalukan dan telah difitnah lanjut korban, sehingga keluarga besar mereka menjadi sangat malu karena ada kabar tersebut telah beredar luas dikalangan masyarakat dan tempat tinggalnya. Akhirnya, mereka bersepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. “Jelas ini saya tidak terima pak karena dia (terlapor-red) saya jadi malu dan berharap kasus ini bisa segera diproses,”jelasnya.
Sementara itu, KA SPK Polresta Palembang, Ipda Bambang Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan korban akan kita proses,”singkatnya. (Editor Jon Heri)







