Laporan Aptrama Dedy
JODANEWS,- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan umum (Lelang) secara e-auction (online) terhadap barang milik daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekda OKU H. Marwan Sobrie, SE. MM di ruang rapat Abdi praja pemkab oku Selasa, (27/11)
Dilaksanakannya lelang ini berdasarkan surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor : 709/KPTS/XLIV.5/2017 tanggal 17 November 2017 dan Nomor. 729/KPTS/XLIV.5/2017 tanggal 21 November 2017. Berdasarkan surat tersebut ada 3 (tiga) klasifikasi barang yang di lelang, yang pertama jenis kendaraan dinas roda 2 (motor) sebanyak 27 buah kemudian kategori jenis kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 33 buah serta kategori scrap paket 1 ada 4 buah, paket 2 ada 4 buah, paket 3 ada 7 buah, paket 4 ada 10 buah dan scrap paket 5 ada 15 buah. Dari beberapa jenis barang yang dilelang tersebut memang diakui ada yang sudah tidak ada lagi sama sekali surat menyurat sebagai bukti kepemilikan (BPKB dan STNK). jelas Sobri.
Para peserta dan undangan yang hadir terdiri dari pegawai di lingkungan pemkab OKU dan beberapa orang masyarakat. KPKNL melalui Sinom menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan lelang dan syarat syarat serta ketentuan lelang, sekaligus peninjauan kelokasi objek lelang akan dilaksankan pada tanggal 28 November 2017 bertempat dilapangan parkir pemkab OKU.
Para peserta lelang di sampaikan oleh Sinom harus memiliki akun internet serta bukti jati diri KTP ( Kartu Tanda Penduduk), NPWP dan no. rekening bank serta harus mengikuti aanwijdzing sedangkan batas penawaran lelang tanggal 30 November 2017 pukul 13.00 waktu Server (sesuai WIB) tempat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang jalan Kapten A. Rivai No. 4 di Gedung Keuangan Negara Palembang.(editor Jon Heri)








