Home HL Nyawa Terancam, Edi Lapor Polisi

Nyawa Terancam, Edi Lapor Polisi

138
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Merasa keselamatan dan nyawanya telah terancam oleh Muhamad Firdaus (26), membuat Edi Pratomo Saputra (28) warga jalan Ahmad Yani Lorong Bahagia Kecamatan SU II Palembang. Melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, Senin (20/11/2017) sore.
Kepada petugas Edi menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 17.30 WIB, di Lorong Terusan Darat Kecamatan SU I Palembang. Dimana awal mulanya ia hendak menagih hutang kepada terlapor sebesar Rp 100 ribu.
“Dia (terlapor-red) mungkin tidak senang saya tagih pak, padahal saat itu saya menagihnya secara baik-baik. Dia langsung mengancam saya pakai pisau dan tombak, saya akan dibunuhnya. Namun, Beruntung disebelah rumahnya itu, ada rumah teman saya, jadi saya masuk kerumahnya pak. Saya harap dia ditangkap, karena dia itu baru keluar penjara terlibat kasus Begal,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui KA SPK Ipda Bambang Haryanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dugaan tindak pidana Pengancaman dengan pasal 335 KUHP.
“Kita sudah terima laporannya dan akan dilimpahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,”tukasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here