Home HL Kasus Perkara OTT Disdik, di Prediksi Kapolda SP3

Kasus Perkara OTT Disdik, di Prediksi Kapolda SP3

139
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Penyidik Polda Sumsel hingga saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dan suap di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, dirinya khawatir penyidikan kasus tersebut dihentikan alias SP3. Dirinya menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik melengkapi berkas atas pemeriksaan para saksi yang merasa dipaksa untuk memberikan uang pungli oleh para tersangka.

” Sekarang kan tersangka sudah dibebaskan demi hukum, meski penyidikan terus lanjut. Dugaan saya (perkara ini_red) akan dihentikan kalau penyidik tidak bisa menemukan barang bukti yang dipinta oleh jaksa penu tuk umum (JPU),” kata Zulkarnain, Selasa (14/11/2017).

Zulkarnain berujar, pihaknya kesulitan mencari saksi yang merasa dipaksa, karena sebagian besar saksi memberikan pungli tersebut sebagai ucapan terima kasih dengan ikhlas. Penyidik kesulitannya disitu. Dengan kesulitan tersebut, dirinya khawatir perkara tersebut akan dihentikan penyidikannya karena kurangnya barang bukti yang diminta oleh JPU, “ujarnya

Zulkarnain pun mengungkapkan, dirinya merasa bahwa apabila perkara tersebut di-OTT-kan, tidak diperlukan lagi saksi yang merasa diperas atau dipaksa memberikan pungli karena barang bukti yang diperlukan seharusnya cukup dengan fakta yang ditemukan di lokasi OTT tersebut.

“Namun kami tetap akan berupaya dan terus berkordinasi dengan JPU agar perkara ini bisa diteruskan proses hukumnya,” ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan, ada satu cara mempermudah berkas diterima oleh JPU dan bisa langsung di proses di pengadilan. Yaitu dengan cara merubah laporan polisi dan merubah pasal yang disangkakan dengan Pasal 209 KUHp tentang menyuap atau menyogok alih-alih menggunakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut biasa digunakan untuk para oknum PNS Dishub yang melakukan pungli terhadap para sopir truk. “Persepsi saya tidak usah pakai UU Tipikor namun pakai KUHP saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan berujar, hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan. “Kami berkoordinasi dengan JPU untuk memenuhi permintaan jaksa,” ujarnya singkat. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here