Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Seorang kakek bernama Khalid (57) warga Jalan KH Azhar, Lorong Masjid, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumsel karena memiliki sepucuk senjata api.
Khalid ditangkap di pinggir jalan kawasan TPU Sabokiking, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang saat hendak menjual senjata api rakitan jenis revolver kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 15.00 Wib.
Kakek ini pun berkilah, jika senjata api rakitan tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya Mus yang menggadaikannya kepada temannya yang lain bernama Sanam.
“Senpi itu sudah dua bulan saya simpan di lemari. Kata Sanam simpan saja, terserah mau dibuang atau mau dijual,” ujarnya.
Setelah ada yang mau membeli, barulah senpi tersebut dibawanya keluar. Dari rumah senpi tersebut dibungkus dengan menggunakan kain. Namun dirinya tidak menyangka yang hendak membelinya itu merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.
“Tadi (kemarin-red) Mus telepon saya kalau senpi itu ada yang mau beli, lalu janjian di Sabokiking. Tak tahunya saya malah ditangkap polisi,” ujarnya kakek enam cucu ini.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka Khalid ditangkap atas kepemilikan senpi berwarna perak berlaras pendek jenis revolver dengan empat butir peluru. Sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti apakah senpi tersebut pernah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan atau tidak.
“Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami masih selidiki darimana senpi itu berasal,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








