Home HL Hendak Transaksi Sabu, Dua Sekawan Diringkus Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Dua Sekawan Diringkus Polisi

163
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Maksud hati ingin mendapat tambahan uang. Namun apes yang dialami Bambang Utama (30) dan Anton Fransiska (32), keduanya malah ditangkap jajaran dari Anggota Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, di jalan Taman Siswa, Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diakui Bambang dirinya baru saja membeli sabu sebanyak 10 gram dari seorang kenalan lamanya. Ia pun mengajak Anton yang sesama sopir mobil sewaan untuk mengambil barang tersebut kemudian menjualnya kembali.
“Aku bukan beli tapi hanya diupah. Aku dikasih sabu itu dari teman kalau sudah jual semuanya, aku baru dikasih upah dari hasil penjualan,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (2/11/2017).
Akhirnya mereka pun sepakat untuk mengadakan transaksi di lokasi penangkapan. Setelah mendapatkan barang tersebut, Bambang dan Anton kemudian hendak pergi menggunakan mobil Suzuki Grand Max sewaan. Namun mereka tidak menyangka bahwa polisi telah mengendus rencana transaksi tersebut.
Polisi yang saat itu berpakaian preman segera menggeledah tersangka dan menemukan 10 paket sabu ukuran kecil masing-masing seberat 1 gram di saku celana korban.
“Baru sekali ini aku coba ngedarkan. Rencananya mau dijual ke teman-teman  saja,” katanya . Lanjutnya, rencananya uang tersebut untuk bayar utang. ” Duetnyo buat nambah bayar utang ,” ujar warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Saat digeledah ditemukan sabu total seberat 10 gram senilai Rp10 juta di saku celana  tersangka. Diketahui tersangka ini merupakan pengedar. Kami masih mengejar satu orang lagi tersangka yang menjadi kurir atau penyalur para tersangka ini,” ujarnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba diancam dengan penjara minimal lima tahun. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here