MUBA, Jodanews – Jailani (41) warga desa Peninggalan kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasun (Muba), akhirnya bebas dapat menghirup udara segar , setelah memenangkan Pra peradilan di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (31/10).
Kuasa hukum Jailani, DODI K SH menjelaskan, Pengadilan Negeri Sekayu melalui Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sky, telah menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum oleh karena itu Jailani harus dibebaskan dari tahanan, yang ditangkap pada 29 juli 2017.
Dodi juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini semuanya kehendak Allah Swt, berkat Ridhonya berbuah keberhasilan atas ikhtiar perjuangan yang selama ini dilakukan dirinya sebagai salah satu pengacara dalam membela rakyat kurang mampu yang tidak mampu dan buta hukum.
“Atas putusan bebas tersebut, istri dan keluarga terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Saat disinggung apakah selaku pengacara klienya akan menuntut balik terhadap apa yang menimpa klienya tersebut, Dodi menuturkan itu bisa saja dilakukanya sebagai pengacaranya.
Namun untuk semuanya itu , dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga korban. “Itu memang salah satu opsi kita, tapi akan dipikirkan dulu. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dari pihak keluarga klien saya,” lanjutnya.
Sementara menurut Jailani, dirinya ditangkap akibat keterangan palsu Murjani yang lebih dulu diciduk petugas dari Polsek Tungkal Ilir.
Atas pengakuan palsu Murjani itulah Jaelani diciduk saat dirinya bersama rekanya sedang menjaga rumah makan saat bermain gaple.
Jaelani mengaku saat itu langsung ditodong senjata api oleh petugas dibagian leher lalu digelandang di penginapan Abadi Sungai Lilin untuk diinterogasi terkait kejadian 365 dan Jaelani bersikeras tidak mau mengakui keterlibatan dirinya dari kejadian bahkan Jaelani sendiri bersumpah jangankan cuma disiksa, sedangkan ditembak siap dihadapinya.
Kemudian kata Jaelani diajak keluar penginapan diminta merayap tak jauh dari penginapan itu oleh petugas saya langsung ditembak yang pertama mengenai betis kaki kanan lalu tembakan kedua mengenai betis kaki kiri hingga saya benar-benar terkepor.
Akibat luka tembakan dikedua kakinya, Jaelani dibawa ke RSUD sungai lilin dan ketika itu dirinya langsung ditahan di Mapolsek Tungkal Ilir tanpa ada pendamping kuasa hukum.
Karena ada pengakuan dari Murjani secara resmi yang dituangkan ke dalam surat bermaterai Rp.6.000 dan ditandatanganinya, yang menyatakan bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dalam kasus 365.
“Berangkat dari situ saya mendapat pendampingan dari lembaga bantuan hukum Dodi dan Rekan, akhirnya kami mengajukan pra peradilan di pengadilan negeri Sekayu, Alhamdulillah, berkat adanya pendampingan hukum tersebut, Allah SWT meridhoi usaha dan perjuangan kami serta mengabulkannya. Bahwa keputusan Pengadilan Negeri Sekayu. saya memenangkannya,” ujar Jaelani didampingi kuasa hukumnya. (Editor Jon Heri)







