Home HL Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Kini IRT Kembali Diringkus Polisi Dalam Kasus...

Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Kini IRT Kembali Diringkus Polisi Dalam Kasus Copet

147
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ratna Juwita (47), warga Blok 50 Rusun Ilir Barat, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan ilir Timur I Palembang, rupanya masih belum jera keluar masuk penjara sebanyak tiga kali karena melakukan aksi kejahatan copet.

Terakhir tersangka melakukan aksi pencopetannya saat acara di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dimana korban Yulika Andriyani saat itu tengah menunggu hadiah pembagian doorprize. Saat itu korban lengah, tersangka bersama temannya N (DPO) mendekati korban dari belakang sebelah kanan dan menyilet tas tangan warna biru tua milik korban. Saat hendak mengambil isi tas berupa ponsel dan dompet, warga melihat aksi tersangka dan membekuk tersangka.

Petugas kepolisian yang tengah melakukan pengamanan kegiatan tersebut langsung membawa tersangka ke Polsek Ilir Timur I Palembang untuk dimintai keterangan. Tersangka mengaku sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencopetan. “Uang sehari-hari dari suami tidak cukup, makanya saya terpaksa cari tambahan lain dengan mencopet,” akunya.

Dirinya mengaku mencari sasaran di tempat keramaian seperti pasar 16 Ilir dan saat ada kegiatan karena lebih mudah mencopetnya. “Terakhir sebelum ini nyopet di Pasar 16, Ilir ketangkap dan dipenjara tiga bulan tahun 2010. Saya beraksi dengan N. Saat saya ketangkap basah, N berhasil kabur,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka percobaan pencurian.

“Modusnya dengan memepet korban di keramaian lalu menyayat tas korban menggunakan silet. Satu tersangka masih buron dan anggota kini tengah mengejarnya,” tutur Edi.

Atas perbuatannya tersangka akan terancam pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dan terancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here