Home HL Sebanyak 25 Unit Truk Bertonase Berat dan Bus AKAP, Serta 10 Unit...

Sebanyak 25 Unit Truk Bertonase Berat dan Bus AKAP, Serta 10 Unit Kendaraan Pribadi Ditilang Polisi

140
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Guna mencitpakan ketertiban berlalu lintas, jajaran kepolisian dari Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, mengelar razia di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Provinsi Sumsel. Selasa (3/10/2017).

Razia yang digelar merupakan kegiatan penguatan Harkamtibmas patroli di wilayah hukum Ditlantas Polda Sumsel, tujuan razia ini untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan kendaraan besar yang melintas bukan pada waktu yang ditentukan, bahkan bukan hanya itu saja, petugas juga melakukan penertiban kepada pemilik kendaraan pribadi yang PNKB tidak sesuai dengan SPEKTEK.

” Kita dalam bulan tertib lalu lintas sesuai dengan Program Promoter Penguatan Harkamtibmas dalam merujuk Surat Perintah Dirlantas, kita

melakukan penindakan pelanggar lalu lintas terhadap truk-truk kemudian bus AKAP yang melanggar rambu lalu lintas, “ungkap AKBP Aspan Sanjaya, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.

Masih dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Selatan. Bagi kendaraan truk yang bertonase besar dan berat ini di tilang walau pun sudah terpasang peraturan untuk kendaraan tersebut ada aturan jam kapan melintas, mengingat kemacetan yang terjadi sering di sebabkan kendaraan truk bertonase besar dan berat.

” Dimana di Kota Palembang ini sudah terpasang rambu lalu lintas untuk truk tidak boleh masuk kota dari pada pagi hari dari pukul 06.00 Wib hingga 10.00 wib, sedangkan sore hari dari mulai pukul 17.00 wib sampai pukul 21.00 wib. Namun masih saja melanggar. Kenapa kita tindak? karena ini salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di kota palembang,” jelasnya.

Tidak sampai dua jam, razia yang dipimpin langsung oleh AKBP Aspan Sanjaya, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 truk bertonase berat dan Bus AKAP serta 10 unit kendaraan pribadi yang PNKB tidak sesuai SPEKTEK.

“Sebanyak 25 unit truk bertonase berat dan bus AKAP, serta 10 unit kendaraan pribadi yang kita lakukan penilangan, terhadap kendaraan pribadi yang tidak

mengenakan PNKB sesuai dengan spektek itu juga kita tindak karena itu melangar Pasal 280 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,” jelas AKBP Aspan. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here