Home HL Motor Dibawa Kabur OTD, Resmidi Lapor Polisi

Motor Dibawa Kabur OTD, Resmidi Lapor Polisi

149
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Rupanya berbagai macam cara yang digunakan para penjahat jalanan, guna mengelabui korbannya. Kali ini cara pelaku dengan cara bermoduskan untuk menemui sang pacar, dengan cara itu pelaku kejahatan jalanan kembali dapat menguasai barang berharga milik korbannya.

Modus tersebut ternyata dialami korban Resmidi (48), warga Jalan Ratu Sianum Lorong Kenanga RT 37 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, yang terpaksa membuat lapiran ke Polresta Palembang, lantaran tak terima sepeda motor milik anaknya sudah dibawa kabur oleh pelaku tak dikenal.

Informasi dihimpun, kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis (21/9/2017) malam, di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong H Amak RT 12 RW 03 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Dimana saat itu, terlapor datang kerumahnya pelapor dan memberitahukan bahwa ada lowongan pekerjaan di pabrik kertas yang ada di sungai baung OKI.

Setelah memberitahukan kabar tersebut, terlapor pun mengajak pelapor untuk ke TKP dengan alasan untuk mengambil Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga milik keponakan terlapor dengan meminjam sepeda motor korban Ayu Kartika Sari yang merupakan anak pelapor.

“Ketika sampai disana, terlapor meminjam motor saya pak, alasannya untuk menemui pacarnya yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Resmidi, saat membuat laporan di Polresta Palembang. Minggu (24/9/2017)

Namun setelah ditunggu cukup lama, lanjut pelapor, sepeda motor jenis Honda Revo yang dipinjam oleh terlapor tak kunjung dikembalikan. “Dia (terlapor-red) tidak datang-datang lagi pak, saya sampai betungguan disana, sebab katanya dia akan kembali lagi. Saya harap dia segera ditangkap pak. Dan ciri-ciri orangnya itu saya tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Ipda Dennie membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang Pengancaman.

“Ya, Laporan korban sudah diterima dan selanjutnya akan kita serahkan ke Unit Reskrim untuk ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, pelapor harus mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor jenis Honda Revo,”katanya.(Editor Jon Heri)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here