Home HL Diduga Lakukan Penyekapan dan Pemerkosaan, Adi Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Penyekapan dan Pemerkosaan, Adi Ditangkap Polisi

126
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Akibat kebawa nafsu, dikarenakan sang pacar tidur dirumahnya, membuat Adi Saputra (17), warga Jalan R Soekamto Lorong Masjid Kecamatan Ilir Timur I, Palembang nekat melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri yakni BA (16), sebanyak tiga kali.

Namun, aksi ketiga pelaku tak semulus yang dibayangkan. Setelah melancarkan aksinya memperkosa yang ketiga kalinya, Keluarga sang pacar yang mengetahui hal tersebut, langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku, sehingga pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Palembang, guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat berada di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Adi Saputra mengaku dirinya terpaksa memperkosa sang pacar lantaran terbawa nafsu, dikarenakan pacarnya tersebut tidur dirumahnya selama 5 hari sejak tanggal 27 Agustus 2017.

“Sudah tiga kali pak saya menidurinya, sejak hari Selasa (29/8/2017) sampai Kamis (31/8/2017). Dia itu bukan saya sekap, tapi dia sendiri yang tidak mau pulang. Dua hari pertama dia tidur sama ibu saya, setelah itu saya memintanya tidur bersama saya dikamar pak,” kilahnya.

Pada saat itu juga diakui Adi, dirinya tidak memaksa sang pacar untuk tidur bersamanya. “Kami ini suka sama suka pak, dia tidak saya paksa. Saya juga janji akan menikahinya kalau dia hamil, saya akan bertanggung jawab. Saya harap keluarganya dapat menerima saya pak,” ungkapnya. Minggu (3/9/2017)

Sedangkan korban BA yang merupakan warga Jalan Putri Kembang Dadar RT 52 RW 16 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IT I Palembang, saat dilakukan pemeriksaan mengatakan dirinya dipaksa pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saya awalnya tidak mau pak, bapaknya juga sudah melarang kami karena bukan muhrim. Tapi dia (pelaku-red), memaksa saya masuk dan tidur dikamarnya pak. Dia juga janji sama saya dan orang tuanya, jika saya hamil dia akan tanggung jawab, itulah jadi saya percayakan kepadanya,” jelas remaja yang duduk dibangku kelas 2 SMK Palembang ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka dugaan pemerkosaan dan dugaan tindak pidana Penyekapan terhadap korban atas nama BA, yang masih duduk dibangku SMK.

“Pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang. Untuk sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni pasal Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here