Laporan Meyda Sari
JODANEWS,- PALEMBANG – Akibat telah melakukan aksi copet terhadap wisatawan asing yakni Ahmed Motas Monameb Abaou (36) kini korban harus kehilangan ponsel kesayangan merek Samsung. Atas kejadian tersebut Membuat Maulana (25) warga Jalan Kemas Rindo, Lorong Pelita, Kecamatan Kertapati Palembang. Harus merasakan dinginya jeruji besi setelah dipergoki korban warga negara Mesir.
Dari Informasi yang didapat, kejadiannya bermula ketika korban yang hendak pergi ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dengan menumpang bus kota jurusan Kertapati-Km12, Sabtu (26/8/2017) siang. Lalu, saat melintas didepan Internasional Plaza (IP), Kecamatan IT I Palembang, wisatawan asal negara Mesir yang duduk di kursi bagian belakang ini dipepet pelaku bersama temannya yang lain berinisial DT (DPO).
DT langsung mengambil ponsel korban yang berada di dalam saku celananya serta keduanya turun dari bus tersebut. Korban yang menyadari ponselnya telah dicuri, lalu juga ikut turun serta sambil mengejar pelaku. Namun Apes bagi pelaku Maulana, dirinnya berhasil ditangkap Ahmed, sedangkan temannya berhasil meloloskan diri sambil membawa ponsel Samsung milik korban sehingga langsung digelandang ke Polresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara itu, tersangka Maulana mengaku, sudah dua kali melakukan aksi copet dan pernah menjalani hukum di Rutan Pakjo selama satu tahun dengan kasus yang sama. Namun, ia berkilah bahwa bukan ia yang mengambil handphone korban melainkan temanya yang berhasil kabur.
“Saya hanya memepet korban saja pak, dan setelah dapat HP nya kami turun. Saya tidak tahu kalau korban masih mengejar, teman saya sudah kabur,” katanya. Minggu (27/8/2017)
Ia mengatakan, nekat melakukan aksi pencopetan lagi, dikarenakan tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran dirinya tidak mempunyai pekerjaan.
“Sudah dua kali ini pak, saya juga pernah tertangkap di Polsek Sukarami dengan kasus yang sama. Khilaf pak, saya ini tidak mempunyai pekerjaan pak, jadi mau saja melakukannya,”katanya
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugasm
“Tersangka ini juga merupakan residivis kasus copet dan pernah dipenjara selama 1 tahun di Rutan Pakjo. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,”ujarnya. (Editor Jon Heri)








