Laporan Meida sari
PALEMBANG, Jodanews –Sungguh hal tak biasa terlihat di dalam ruang tahanan sel Mapolresta Palembang. Pasalnya, seorang tahanan kasus narkoba bernama Muhammad Ismail melakukan acara akad nikah dan pernikahan di ruang tahanan, Rabu (23/8/2017).
Mempelai laki-laki bernama Ismail warga Jalan KH. Azhari Lorong Sungai Aur No 259 RT 26 Kelurahan 9-10 ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, menikahi pujaan hatinya Santi (19) yang berlangsung di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang, acaranya pun disaksikan kedua orangtua dari mempelai laki-laki dan perempuan, dan disaksikan saksi satu dari pihak kepolisian Bripka Arman SH, dan saksi dua Abdussalam serta pihak kepolisian yang ada disekitar.
Dalam pernikahan tersebut, M. Ismail (tersangka,red) memberikan mahar sebesar Rp. 50 ribu dan dilakukan oleh Ustad M. Siddiq AR ustad. Tak hayal, setelah ijab kabul diucapkan oleh tersangka Ismail, disambut dengan isak tangis dari keluarga mempelai wanita.
Kasi Tahti AKP Tri Sunarsih mengatakan, kalau pernikahan ini adanya permintaan dari pihak keluarga untuk melaksanakan pernikahan di ruang sel tahanan Mapolresta palembang. Dikarenakan, mempelai laki-laki merupakan tahanan atas kasus narkoba, dan acara ini hanya sebatas akad nikah saja lalu setelah acara pernikahanan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang.
“Sebelum ini sudah ada yang juga melakukan pernikahan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang. Sebelumnya sudah ada pada tahun 2014, silam dan tahun ini baru pertama kali ini,”ujarnya.
Sementara tersangka Muhammad Ismail ketika ditemuin di ruang sel tahanan Mapolresta Palembang tak dapat menyimpan rasa haru dan bahagia setelah menggucapkan ijab kabul dengan lantang. ” Sangat senang dan bahagia,” katanya dengan menggunakan baju putih lengan panjang.
Dirinya pun mengaku, kalau dirinya setelah keluar dari masa tahanan akan menjadi baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang sama. ” Saya akan bertaubat Pak, untuk tidak melakukannya lagi,” tegasnya.
Diketahui, tersangka Muhmmad Ismail tertangkap bersama dua rekannya Jupri dan Imron. Ketiganya tertangkap pada Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB dipintu belakang rumah tersangka Jupri dijalan Tembok Baru Gang Bersama No 08 RT 14 RW 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Dimana petugas mendapatkan sabu sebanyak lima paket, dimana didapat dari tangan tersangka Jupri yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam satu buah charger warna hitam yang tidak ada lagi mesinnya dan satu buah antingan yang ditangkap bersama tersangka Muhammad Ismail dan tersangka Imron. (Editor Jon Heri)








