Home HL BNN Provinsi Musnahkan Empat Kilo Sabu yang Gagal Edar ke Bali

BNN Provinsi Musnahkan Empat Kilo Sabu yang Gagal Edar ke Bali

116
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap pengiriman sabu sebanyak empat (4) kilogram di Palembang pada 16 Juli 2017 lalu. Dari penangkapan itu, ada empat orang yang berhasil diamankan dan diproses hukum yakni EN (31) dan EH (36) warga Jawa Timur serta SA dan ID, warga Aceh.
Sejalan dengan perkembangan penyelidikan, ID yang terbukti tidak mengetahui terkait dengan pengiriman sabu itu dibebaskan. “Sedangkan tiga orang kita tetapkan tersangka. ID dilepaskan karena hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui bahwa ketiga orang lainnya mengantar sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sumsel, Anthoni Hutabarat usai Pemusnahan Narkoba di BNN Provinsi Sumsel, Kamis (10/8/2017).
Lanjutnya, barang bukti yang didapatkan itu setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri maka langsung dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya menghindari adanya tangan-tangan jahil atau penyalahgunaan oleh petugas. “Tidak semua barang bukti kita musnahkan. Dari 4 kilogram sabu, hanya 3.888,73 gram sabu yang dimusnahkan. Sisanya menjadi barang bukti untuk dipersidangan,” ungkapnya.
BNN Provinsi Sumsel saat ini masih melakukan pengembangan, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan BNP Bali dan Polda Bali. Sebab barang haram itu rencananya akan dikirim ke Bali. Di Sumsel hanya sebagai daerah perlintasan saja.
“Sebelumnya pernah 2 kali BNP dan Polda Bali menangkap pelaku pengiriman 5.000 ekstasi dan setengah kilogram sabu di bandara Bali. Koordinasi kita dengan mereka sebagai upaya untuk mengetahui mengenai jaringan narkoba di Sumatra hingga Bali,” jelasnya.
Diakuinya, hingga saat ini Polda Bali masih melakukan pelacakan darimana sumber dan pelaku-pelaku terkait dengan sabu ini. “Penyidikan kasus sabu ini tidak berhenti disini saja. Kita akan lebih mengintensifkan upaya untuk mengungkap peredaran sabu di daerah lain,”tukasnya. (Editor jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here