Home HL Pengajuan UKT Harus Melalui Surat Permohonan

Pengajuan UKT Harus Melalui Surat Permohonan

130
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Aturan untuk mengajukan penetapan dan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa hanya ada satu jalur, yakni pengajuan surat tertulis penurunan ekonomi kepada pihak kampus, yang kemudian akan diteruskan kepihak Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) Republik Indonesia (RI). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor II Universitas Sriwijaya (Unsri) Mukhtaruddin.

Ia menjelaskan, aturan penetapan dan penurunan UKT sudah jelas tertuang dalam peraturan menteri, maka dari itu ia berharap agar para mahasiswanya, khususnya yang semester sembilan agar mengajukan surat permohonan tertulis kepihak rektorat supaya bisa diselesaikan secara administrative,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di gedung KPA Unsri kampus Bukit Besar, Palembang, Kamis (10/8).

“Kan aturan sudah jelas ada Kemenristek Dikti. Kalau mau ada penuruan UKT, jalannya cuma satu yakni mengajukan surat adanya penurunan ekonomi keluarga dengan alasan karena orangtua atau orang yang membiayai hidupnya meninggal dunia. Atau usaha maupun pekerjaan orangtuanya bangkrut. Dengan surat keterangan kurang mampu terlampir dari aparat desa ataupun tempat ia tinggal serta foto kondisi rumahnya,” paparnya.

Dikatakannya, untuk pengajuannya sendiri pihaknya memperpanjang masanya hingga seminggu kedepan yakni hingga tanggal 14 Agustus 2017.

Lanjutnya, untuk penurunan maksimal sampai dengan tiga level. Dan sanksi baginyang tidak membayar UKT maka mereka harus mengajukan Stop Out (SO) satu semester. ‘Saat ini sudah ada 66 mahasiswa yang mengajukan permohonan penurunan UKT. “Yang masuk akan langsung kita verifikasi,”pungkasnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here