Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah geger adanya temuan sosok mayat laki-laki yang diduga korban pembunuhan, yang ditemukan tewas dengan luka bacokan dalam semak semak kawasan Jalan Jepang Desa Solok Betutu RT 33 RW 07 Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang, Selasa (8/8/2017). Diketahui mayat tersebut yakni Martono (43) seorang penjaga malam depot pasir.
Akhirnya tim gabungan dari Opsnal Pidum Polresta Palembang bersama tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang, berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap korban Martono. Pelaku diketahui bernama Ario Deni (24) warga Jalan TPA II Dusun VII Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim dengan rekannya Fuji Zurnami (22) Warga Jalan TPA II Dusun VII Desa Tanjung Baru, kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di desa Patra, Kabupaten Banyuasin, Rabu (9/8/2017) pukul 01.00 WIB.
Kepada petugas tersangka Deni mengaku, sebenarnya ia sama sekali tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban, melainkan hanya ingin bermitra memberikan pelajaran lantaran sudah menjebloskan adiknya bernama Nanda ke penjara selama satu bulan lalu karena ketahuan maling gas LPG milik korban dan dilaporkan ke polisi.
“Padahal kami sudah mencoba berdamai tapi dia tidak mau. Kemudian, kami mendatangi rumah korban dan langsung menusuk (tujah,red)korban sebanyak dua kali dibagian perut. “Aku bawa pisau dari rumah, aku tujah dia dua kali di perutnya. Setelah itu, korban kami tinggalkan disemak-semak tak jauh dari rumah korban.
Selanjutnya Kami tidak tahu kalau dia sudah meninggal, karena pada saat itu kami tak ada niat untuk membunuhnya. Lalu, kami melarikan diri ke Dusun Patra, Kabupaten Banyuasin. “Tapi kami merasa bersalah, jadi langsung menyerahkan diri saat ditangkap,”ujarnya, Rabu (9/8/2017) saat gelar tersangka.
Sedangkan tersangka Fuji Zurnami (22) mengaku hanya membantu temannya, Deni untuk membalas dendam. “Saya tidak diupah pak, saya hanya menolong saja sebagai kawan karena dia (Deni, red) teman saya sejak SD dan juga tetangga saya. Korban saya tujah tiga kali di kepala, kaki dan tangan korban. Lalu langsung meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah,”terangnya.
Sementara itu, Ksat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum AKP Robert membenarkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 dan 179 (3) KUHP,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dimana motif pembunuhannya yang dilakukan tersangka karena dendam dimana awal mula kejiadiannya tersangka Ario Deni mendapat informasi dari kakak kandungnya Leo bahwa adik kandungnya yang bernama Nanda telah mencuri tabung gas elpiji milik korban Martono.
“Dari kejadian tersebut pihak tersangka ingin menyelesaikan permasalahan tersebut (berdamai) namun korban tidak mau dan menolak,”katanya.
Lalu kata dia, tersangka Ario Deni langsung pergi keluar rumah dan bertemu dengan tersangka Fuji Zurnami. Saat bertemu tersangka Deni bercerita bahwa korban Martono tidak mau berdamai dengan adiknya hingga tersangka Fuji Zurnami mengajak tsk Ario Deni untuk mendatangi rumah korban Martono.
Pada saat akan pergi kerumah Martono tersangka Fuji membawa sebilah sajam jenis pedang dan tersangka Ario Deni sendiri membawa senjata tajam dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah korban Martono.
Setibanya dirumah korban, Fuji langsung mengetuk pintu rumah Martono saat itulah Fuji membacok korban mengenai kepalanya hingga korban melarikan diri dan dikejar oleh keduanya. Akhirnya kedua tersangka membacok dan menikam berkali-kali bagian tubuh korban hingga terjatuh, mengetahui korban tidak berdaya keduanya melarikan diri .
“Berdasarkan kejadian tersebut dan laporan keluarga korban Unit Opsnal Unit Pidum dan Unit Tekap 134 Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dapat mengamankan kedua tersangka hingga dibawa ke Polresta Palembang untuk proses lebih lanjut,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








