Home HL Kades TAS Mediasi Permasalah Bisnis Warganya dengan Dua Warga Wonosobo

Kades TAS Mediasi Permasalah Bisnis Warganya dengan Dua Warga Wonosobo

166
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews – Diduga mengalami permasalahan bisnis Hajib(52) dan Syahit (39), tidak dapat menepati janji awal bisnisnya dengan Bunyamin (45) yang telah disepakati mereka bersama. Syahit (39), dan Hajib Saputra (52) diminta Bunyamin untuk mengembalikan uang modal awal sebesar Rp 550 juta beserta mobil truk yang digunakan Syahid dan Hajib berbisnis. Karena Syahid dan Hajib tidak bisa mengembalikan uang dan mobil tersebut sehingga Hajib dan Syahid tidak diperbolehkan pulang kekampung halamannya diwonosobo Jawa Tengah.

Permasalahan bisnis antara Syahid, Hajib dan Bunyamin ini diketahui kepala desa Tanjung Agung Selatan (TAS) Indra Kasuma dari kedatangan Kapolsek Lais Edi Seregar didampingi Kanit Reskrim Rudin Suprianto beserta anggotanya dan bersama dua keluarga Syahid dan Hajib dari Wonosobo yang ingin menjemput Syahid dan Hajib.

Polsek dan kepala desa (Kades) mendatangi tempat kediaman Bunyamin, setibanya disana Kapolsek menanyakan kepada Bunyamin tentang keberadaan Syahit dan Hajib serta Permasalahan antara Syahid, Hajib dan Bunyamin. Diceritakan Bunyamin,  setelah mengetahui titik persoalan kepala desa Indra Kasuma menengahi permasalahan yang ada,dari pihak Bunyamin memediasinya Usman Gumantri, pihak Syahid dan Hajib Reymon dan Peiter.

Namun saat itu belum menemui titik terang dan kata mukat sehingga saya menyimpulkan untuk musyawarah ditempat saya. Alhamdulillah berkat Rahmat Allah Swt permasalahan yang ada menemui titik terang, antara kedua belah pihak ada kata mupakat. Syahit dan Hajib membuat surat pernyataan  yang ditandatangani nya diatas materi, isi nya menyatakan dirinya berdua sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 550 juta dan mobil milik Bunyamin dengan jangka waktu selama 6 bulan karena Syahid dan Hajib mengaku uang modal dari Bunyamin masih ada ditangannya Rp 250 juta yang lainnya masih dihutang rekan rekan bisnisnya dipasar. Uang Rp 250 juta yang ada pada nya dalam minggu ini akan dikirim melalui transfer dari Bank, jelas Indra.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar membenarkan adanya permasalahan tersebut motifnya  persoalan bisnis sayur kentang /hutang piutang antara korban dan pelaku.

Berbekal informasi dari saudara korban Raymond dan Petir tersebut Kapolsek Lais AKP Edi Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudin Suprianto beserta anggota lain akhirnya mendatangi kediaman Bunyamin untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kita mendapati korban Hajid dan Syahid di salah satu kamar kediaman pelaku, namun karena korban tidak mau melapor akhirnya kita memfasilitasi mereka untuk mediasi atau musyawarah menyelesaikan persoalan” Ujar Edi, Sabtu (6/7).

Kapolsek Lais  juga menjelaskan bahwa hutang piutang itu terjadi saat mereka melakukan bisnis jual beli sayur dengan Bunyamin sebagai penanam saham sedangkan Hajid dan Syahid sebagai pengelola usaha.
“Total uang yang diberikan Bunyamin kepada Hajid dan Syahid perjanjian sebesar Rp.550Juta serta 1 unit truk sebagai modal menjalankan bisnis sayur dengan perjanjian Bunyamin mendapst 20% setiap keuntungan” Jelasnya.

Bisnis sudah berjalan 3 bulan dengan rincian Bunyamin mendapatkan uang sebesar Rp.12Juta setiap minggu. Namun akhirnya bisnis yang mereka lakukan mengalami kemunduran sehingga Bunyamin ingin agar modal yang dia tanamkan dapat dikembalikan sehingga terjadinya dugaan penyekapan yang dilakukan Bunyamin terhadap kedua korban warga Wonosobo tersebut.
“Pelaku menelpon korban dan mengajaknya kerumah, saat korban sudah dirumah tidak diperbolehkan pulang selama 3 minggu, Pungkasya. Sementara itu Kepala desa Tanjung Agung Selatan Indra Kasuma menambahkan kita sebagai mediator berharap persoalan ini cepat selesai, harapnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here