Home HL Heru Laporkan Dua Pejabat Pemkab Pali Atas Kasus Proyek Desa Hingga Merugikan...

Heru Laporkan Dua Pejabat Pemkab Pali Atas Kasus Proyek Desa Hingga Merugikan Kontraktor Rp 5,4 Milyar

179
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah hampir ada 2 tahun lamanya menunggu kepastian pembayaran proyek pembangunan Desa pada November 2015 silam senilai Rp 5,4 milyar, yang tak kunjung selesai. Membuat Heru Isdaryadi (38) selaku pihak kontraktor, terpaksa melaporkan dua pejabat PNS di lingkungan Pemkab Pali, atas perkara penipuan dan penggelapan.
Heru Warga Jalan Angkatan 45, RT 03/03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, mengadukan dua terlapor pegawai negeri sipil (PNS) pejabat di Pemkab Pali, berinisial AF, (42) selaku sekwan DPRD Pali, dan kepala PMPD Pali, berinisial JA  (33), ke Polda Sumsel.
Dalam hal ini Heru melaporkan dua perkara yakni perkara penggelapan dan penipuan pasal 378 dan 372 KUHP, yang terjadi pada bulan November 2015, dengan LPB/463/VII/12/SPKT/Polda Sumsel.
Perkaranya ini terjadi bulan November 2015, pukul 10.00 WIB. Di lingkup Pemkab Pali, atau di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, di Jalan Merdeka Handayani, Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Pali.
Dimana saat itu Heru selaku kontraktor memegang perusahaan lainnya yakni PT Anugrah Prabu Mandiri, PT Nusantara Mekanika Industri, dan CV Anugerah Motor, menggarap proyek pembangunan desa, di tiga lokasi, yakni Desa Sedupi, Desa Curup, dan Desa Harapan Jaya, di Kabupaten Pali. Dengan masing-masing perusahaan menghabiskan anggaran Rp 1,7 milyar dengan total keseluruhan Rp 5,4 milyar. Untuk proyek jalan setapak, drainase, lapangan voly, serta pagar TPU, di tiga desa yang sudah selesai sekitar 90 persen.
” Tahun proyek November 2015, waktu selesai pengerjaan, mereka (terlapor) mengatakan tidak ada anggaran. Namun sebelumbya mereka berjanji akan melunasi, tapi sampai saat ini, tidak ada kepastian, karena itu kami laporkan atas perkara pidananya,” ungkap Heru. Senin (7/8/2017)
Heru yang didampingi kuasa hukumnya Amrulah SH mengatakan perjanjian kontrak kerja itu syah dibuktikan resmi dengan surat SPK atau Surat Perjanjian Kerja dari Pemkab Pali.
“Tidak mau melunasi karena alasan terlapor Arif tidak tercantum di anggaran Kabupaten Pali. Nah kalau tidak tercantum, kenapa mereka sampai mengeluarkan SPK dan kontrak proyek, untuk kami (3) perusahaan kontraktor mengerjakannya. Dana mengatakan tidak ada anggran,” timpal Heru.
“Diperdata menang, terlapor sudah disuruh mengganti, tapi mengulur dan mintak banding. Jadi saat ini saya mengawal laporan klien kami atas perkara pidana enipuannya,” timpal Amrulah SH, yang disebutkan kliennya bila anggaran proyek itu menggunakan Dak.
Sementara itu kedua terlapor JA dengan nomor ponselnya 0821751xxxx dan terlapor AF 08128225xxxx, saat nomornya dihubungi, untuk mengklarifikasi masalah tersebut nomornya tidak ada yang aktif sehingga sulit untuk dihubungi.
Sementara Dir Res Krimum (Krimmum) Polda Sumsel Kombes Pol Prastijo Utomo, membenarkan adanya laporan korban. Kini laporan korban sudah dilayangkan pelapor dan saat ini tengah ditindak lanjuti pihaknya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here