Home HL Dokumen Pekerja Hotel Ibis Belum Lengkap, Komisi IV DPRD Palembang Deadline PT...

Dokumen Pekerja Hotel Ibis Belum Lengkap, Komisi IV DPRD Palembang Deadline PT ICM

175
0

Laporan Kholik

PALEMBANG, Jodanews  – Dokumen yang terkait dengan ketenagakerjaan, Surat Keterangan Ahli (SKA) selaku operator tower crane, serta kontrak kerja PT Indo Citra Mandiri (ICM) selaku anak perusahaan PT Thamrin Group yang membidangi pembangunan bersama para pekerja hingga saat ini belum bisa ditunjukkan kelengkapan legalitasnya.

Project Manager Indo Citra Mandiri (Kontraktor) pembangunan Hotel Ibis anak perusahaan PT Thamrin Group, Hans Saiful mengatakan, sebenarnya sebagian izin terkait tenaga kerja sudah ada. Tapi memang belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi.

“Kita akan lengkapi secepatnya dokumen yang diminta DPRD Palembang. Ya memang belum siap hari ini ijinnya,”kata Hans usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang, Disnaker Kota Palembang,diruang Komisi IV DPRD Kota Palembang, Senin,(7/8).

Memang dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.15 WIB itu, pihak Hotel Ibis tetap tidak mampu memperlihatkan 7 dokumen yang di pertanyakan Komisi IV dan pihak Disnaker, sehingga PT ICM dideadline hingga Jum’at mendatang.

Ketua Komisi IV, H, Syahril Edy didampingi anggota Komisi IV lainnya, Nazili mengatakan. Sampai saat ini, Hotel Ibis atau Indo Citra Mandiri (Kontraktor) tidak pernah melapor ke Disnaker Palembang terkait izin tenaga kerja. Parahnya lagi, saat kami tanya 7 dokumen terkait tenaga kerja. Pihak Hotel Ibis juga tak bisa menunjukkan.

Dijelaskannya, 7 dokumen yang dipertanyakan diantaranya terkait izin operator, outsoursing, kontrak kerja pekerja dan lainnya. Kalau pihak Hotel Ibis tidak mampu menunjukkan izin yang diminta. Maka dipastikan apa yang dilakukan Hotel Ibis ilegal.

“Mereka kami beri waktu sampai Jumat (11/8) untuk melengkapi 7 dokumen yang kami minta. Apabila, tidak dilengkapi juga. Maka, kami akan merekomendasikan kepada Pemkot Palembang dalam hal ini Disnaker Palembang untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan Undang-undang yang berlaku,”tegasnya.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi IV Nazili, menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak Hotel Ibis, karena belum bisa melengkapi izin yang diminta. Tapi, walaupun demikian pihaknya memberikan waktu sampai Jumat (11/8) untuk melengkapi semua dokumen yang diminta. “Kami masih beri kesempatan pada mereka untuk lengkapi dokumen. Kami akan dalami semua dokumennya kalau sudah lengkap,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Fahmi Fadillah mengatakan, bagi kontraktor yang menggunakan alat berat harus memiliki izin, baik operatornya maupun alat beratnya. Adapun tenaga kerjanya juga harus dijamin kesejahteraan serta keselamatannya, jadi itu yang akan dilihat apa sudah memenuhi standar berdasarkan aturan yang berlaku atau belum.

“Kita pertanyakan semua dokumen itu walau pun kami kecewa karena belum bisa menunjukkan,”katanya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here