Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Penipuan berkedokan arisan online kembali bermasalah, kali ini korbannya bernama Putri Anggraini (30), bahkan warga KH Mansyur Azhari Kelurahan Talang Semut ini harus kehilangan uang sebesar Rp 42 juta sehingga dirinya melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (18/7/2017).
Menurut keterangan dari wanita berambut pirang ini, kejadian bermula ketika dirinya tertarik mengikuiti arisan online yang ownernya adalah Aminah Cendrakasih (24), Warga Jalan Sukarela Perum Griya Duta Mas Closter Endana Kecamatan Sukarami Palembang. Kemudian, pada Rabu (15/3/2017) lalu gilirannya dirinya yang mendapatkan arisan dan menemui Aminah (terlapor_red) untuk mengambil uang tersebut di kediamannya namun ternyata terlapor tidak bersedia membayar uang tersebut.
“Padahal sebelum saya dapat arisan ini kan saya sudah tiga kali menyetor kepada dia, saya sudah tiga kali kena arisan tapi yang ketiga ini dia tidak mau bayar,”ujarnya.
Terlebih lanjut Putri, setelah dirinya bertemu dengan terlapor mengatakan kalau dia tidak mau membayar uang arisan karena tidak mempunyai uang lagi dan disepakati akan membayar uang arisan saya dengan cara dicicil. Namun, ternyata hingga sampai saat ini Aminah tak kunjung membayar uang arisan yang sudah disepakti.
“Setiap saya datang kerumahnya, dia selalu beralasan tak punya uang, padahal baru-baru ini dia menggelar syukuran anaknya sunatan Pak. Berarti, dia tidak ada niat membayar uang saya pak,”tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pihaknya telah menerina laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan korban akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (editor Jon Heri)









